Penutupan Kost di Sleman
Kenapa Kost Eksklusif 34 Kamar dan Kafe di Condongcatur Disegel Satpol PP DIY?
Kenapa Kost Eksklusif 34 Kamar dan Kafe di Condongcatur Disegel Satpol PP DIY? Terbaru, ada kost eksklusif dengan 34 kamar dan kafe di kawasan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah DIY masih marak terjadi. Pemerintah daerah pun bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan tanah kas desa tersebut.
Terbaru, ada kost eksklusif dengan 34 kamar dan kafe di kawasan Condongcatur, Sleman disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Kamis (6/7/2023).
Kost eksklusif itu bernama Jogja Amazon Green 2, yang beralamat di Jalan Rajawali, Pringwulung, Condongcatur, Sleman.
"Penanggung jawab tempat ini (pak Naban) sudah menandatangani surat pernyataan pengosongan tempat. Jadi hari ini kami lakukan penutupan operasional," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi, seusai menutup operasional kos eksklusif, Kamis (6/7/2023).
Qumarul menjelaskan, pengelola kos Jogja Amazon Green 2 tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa.
Padahal terdapat 34 kamar yang sejak 2021 telah disewakan kepada masyarakat.
"Bangunan difungsikan jadi kos eksklusif. Ada 34 kamar yang kemarin terisi semuanya. Kebetulan kami menindaklanjuti laporan mulai awal Juni. Hasil pemeriksaan itu operasionalnya dari 2021-2022," jelasnya.
Dijelaskan Qumarul, total luas lahan yang dijadikan hunian kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 ini mencapai 1.221 meter persegi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Aparat Satpol PP DIY Bersiap Menutup Kost Eksklusif di Condongcatur Sleman
Selain menutup kos eksklusif, di hari yang sama yakni Kamis (6/7/2023) pihak Satpol PP DIY juga menutup operasional tempat usaha lain yang melanggar aturan.
Objek tersebut yakni sebuah tempat usaha kafe Kanari berlokasi di Jalan Cempaka Baru, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Disinggung adanya pelanggaran hukum pidana atas penyalahgunaan tanah kas desa, Qumarul menyampaikan itu menjadi kewenangan aparat hukum lain.
"Karena dasar hukumnnya berbeda. Kami dasarnya perda. kalau kemudian ada indikasi lain dari Kejati atau atau kepolisian itu menjadi hak kewenangan mereka," terang dia.
Apa itu tanah kas desa?
Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017, Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa bersama dengan Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bagaimana aturan pemanfaatan tanah kas desa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Berada-di-Tanah-Kas-Desa-Kost-Eksklusif-34-Kamar-dan-Kafe-di-Condongcatur-Disegel-Satpol-PP-DIY.jpg)