Berita Jogja Hari Ini
Marak Kasus Penyalahgunaan TKD di DIY, JCW Dorong Aparat Penegak Hukum Telusuri Unsur Pidana
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tujuh pihak yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tujuh pihak yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa di wilayah DI Yogyakarta pada pekan ini.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja DIY yang akan melakukan penutupan pada sejumlah lokasi yang diduga melakukan penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD.
"Langkah ini sebagai penegakan aturan tanpa pandang bulu," kata Kadiv Humas Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Dukung Pencegahan Stunting dengan CukupDuaTelur, Tribun Network Terima Penghargaan dari BKKBN RI
JCW mendorong kasus ini tidak hanya berhenti pada penutupan oleh Satpol PP DIY saja tetapi tetapi harus ditelusuri peristiwa pidananya.
Hal tersebut memang menjadi ugas dari aparat penegak hukum untuk menelusurinya seperti halnya di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Kerugian negaranya harus ditelusuri termasuk dugaan pembiaran oleh perangkat Kalurahan setempat. Karena mustahil proses pembangunan apalagi luas pihak Kalurahan tidak mengertinya. Semuanya harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," katanya. (tro)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.