Berita Jogja Hari Ini

Marak Kasus Penyalahgunaan TKD di DIY, JCW Dorong Aparat Penegak Hukum Telusuri Unsur Pidana

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tujuh pihak yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tujuh pihak yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa di wilayah DI Yogyakarta pada pekan ini.

Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja DIY yang akan melakukan penutupan pada sejumlah lokasi yang diduga melakukan penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD.

"Langkah ini sebagai penegakan aturan tanpa pandang bulu," kata Kadiv Humas Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Dukung Pencegahan Stunting dengan CukupDuaTelur, Tribun Network Terima Penghargaan dari BKKBN RI

JCW mendorong kasus ini tidak hanya berhenti pada penutupan oleh Satpol PP DIY saja tetapi tetapi harus ditelusuri peristiwa pidananya.

Hal tersebut memang menjadi ugas dari aparat penegak hukum untuk menelusurinya seperti halnya di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Kerugian negaranya harus ditelusuri termasuk dugaan pembiaran oleh perangkat Kalurahan setempat. Karena mustahil proses pembangunan apalagi luas pihak Kalurahan tidak mengertinya. Semuanya harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," katanya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved