Disdikpora DIY Dorong Masyarakat Melapor Jika Temukan Adanya Praktik Jual-beli Seragam Sekolah

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengungkapkan ada sejumlah kanal aduan yang bisa digunakan masyarakat.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta masyarakat untuk melapor jika menemui praktik jual beli seragam sekolah di wilayah DI Yogyakarta.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengungkapkan ada sejumlah kanal aduan yang bisa digunakan masyarakat.

Yakni melalui nomor Whatsapp serta platform E-Lapor yang dikembangkan Pemda DIY.

"Kan ada tempat untuk menyampaikan pengaduan itu. Lalu web kita juga bisa. Silahkan saja, langsung datang (ke Disdikpora) juga boleh," ujar Didik, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, sekolah masih diizinkan untuk menjual seragam sekolah melalui koperasi. Namun tidak boleh ada paksaan untuk membeli di sana.

Larangan tersebut sudah tercantum dalam Pergub terkait penyelenggaraan PPDB di DIY tahun ajaran 2023/2024.

Lebih lanjut, sekolah juga perlu menerbitkan panduan terkait ketentuan seragam berdasarkan kebijakan masing-masing sekolah.

Panduan itu akan menjadi pedoman bagi wali murid untuk membeli seragam di luar sekolah.

"Sekolah boleh mengumumkan membuat edaran seragamnya seperti ini, bentuknya seperti apa, silahkan kemudian mereka membeli di mana saja yang  penting warna dan bentuknya sama saya kira nggak ada masalah," jelasnya.

Selain itu, Didik juga meminta sekolah untuk memastikan harga seragam yang dijual di koperasi sama atau lebih murah dengan harga pasaran.

Hal ini agar tidak memberatkan para wali murid yang ingin membeli seragam baru.

"Tapi sebaiknya kalau menjualnya lebih murah daripada harga di luar, ya monggo (silakan) saja," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved