Berita Jogja Hari Ini

Anggota BNNP DIY Amankan Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika di DI Yogyakarta

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus tiga pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok BNNP DIY
Anggota BNNP DIY melakukan penggerebekan pelaku peredaran narkoba 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus tiga pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah DIY.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi diwilayah Tempel, Kabupaten Sleman, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya Petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target.

Baca juga: Polres Kulon Progo Meringkus Tersangka Curas Motor di Persawahan Tempel, Seorang Lainnya Buron

"Lalu pada sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Petugas BNNP DIY bersama tokoh lingkungan (Ketua RW) mendatangi rumah kontrakan tersebut dan mengamankan Pelaku inisial DM," kata Kombes Arief, Rabu (27/6/2023).

Selanjutnya pada jam 18.30 WIB anggota BNNP DIY mengamankan pelaku kedua inisial KN pada saat mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah pelaku inisial DM. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya didapatkan bahwa Pelaku inisial KN membawa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana, yang didapatkan dari seseorang bernama Pelaku inisial W yang merupakan warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Di hari berikutnya, Minggu (25/6/2023) sekira jam 01.00 WIB, Petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial W di rumahnya di Desa Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman.

"Dan setelah dilakukan interogasi serta pemeriksaan handphone miliknya diakui oleh Pelaku inisial W bahwa sebelumnya telah melakukan transaksi dengan Pelaku inisial KN berupa satu paket narkotika jenis sabu dan pelaku inisial W juga mengakui masih menyimpan ssatu paket narkotika jenis sabu dan alat pakai narkotika," jelasnya.

Barang bukti sabu miliknya sempat dibuang di saluran pembuangan air kamar mandi yang selanjutnya ditunjukan kepada petugas dan barang tersebut berhasil diamankan petugas BNNP DIY

Terhadap Pelaku inisial DM, inisial KN dan inisial W beserta Barang Bukti telah dibawa oleh Petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku inisial DM merupakan Residivis kasus narkotika jenis Sabu di Lampung Tahun 2020, sementara Pelaku inisial W juga residivis kasus Narkotika jenis Ganja di Medan," ungkapnya.

Kombes Arief menuturkan, jumlah total narkotika jenis sabu yang disita dari para tersangka sabu seberat 1,5 gram.

Rinciannya disita dari pelaku Inisial KN di TKP Tempel, Sleman sabu seberat 0,8 gram dan dari pelaku Inisial W di TKP Kalasan, Sleman sabu seberat 0,7 gram.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik BNNP DIY. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved