Berita Bantul Hari Ini
Pola Zig-zag dan Angka 8 Dihilangkan, Begini Konsep Ujian Praktik SIM yang Diusulkan Polres Bantul
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajaranya untuk melakukan studi banding untuk
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajaranya untuk melakukan studi banding untuk mempermudah ujian SIM.
Polres Bantul pun menindaklanjuti arahan tersebut dengan membuat konsep baru ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua.
Sesuai dengan arahan Kapolri, dalam ujian SIM terbaru ini warga tidak perlu lagi bermanuver angka 8 dan zig-zag.
Baca juga: KB Meris Ceria Gelar Tutup Tahun 2022/2023, Ajak Anak Cintai Lingkungan
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan bahwa konsep baru ujian SIM ini didasarkan dengan masih banyaknya kecelakaan lalu lintas di Bantul yang didominasi kendaraan roda dua.
Sekitar 51 persen kecelakaan disebabkan faktor manusia. Beberapa di antaranya minimnya pengetahuan soal rambu lalu lintas, kurangnya konsentrasi, dan kecerobohan dalam berkendara.
Menurut Ihsan, alasan lainnya adalah ujian praktik SIM selama ini tidak linier dengan ujian teori.
Dalam ujian teori, warga diuji pengetahuan soal rambu lalu lintas, marka jalan, dan sebagainya.
Namun, dalam ujian praktik selama ini, prosesnya hanya menitikberatkan pada keterampilan berkendara salah satunya dengan melewati rintangan zigzag dan angka 8.
Maka dari itu, konsep baru ujian SIM C itu menekankan kompetensi berkendara yang berkait dengan tiga aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
Selain itu, ujian SIM juga menjadi sarana edukasi bagi warga tentang rambu-rambu lalu lintas.
Adapun rangkaian ujian praktik itu diawali dengan peserta ujian SIM naik ke sepeda motor, lalu memasang helm.
Pemasangan helm harus dilakukan dengan benar hingga terdengar bunyi klik.
Setelah itu, peserta harus mengendarai sepeda motor di lintasan sempit. Lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter.
Di lintasan tersebut, peserta harus mengendarai sepeda motornya secara seimbang. Dia tidak boleh menurunkan kakinya.
”Ini untuk menilai keseimbangan atau keterampilan dalam mengendarai motor,” kata Ihsan.
Sesudah itu, peserta akan dihadapkan pada lampu lalu lintas. Saat lampu merah menyala, peserta harus berhenti di belakang garis stop.
”Pengendara yang berhenti di depan garis stop tentunya akan mendapat pengurangan nilai. Kondisi di lapangan, banyak pemotor yang berhentinya melewati garis stop,” tutur Ihsan.
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.