Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Indonesia Masuki Masa Endemi Covid-19, Pemda DIY Belum Cabut Status Tanggap Darurat Covid-19
Hingga saat ini Pemda DIY masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat terkait penetapan status endemi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY masih menerapkan status tanggap bencana darurat Covid-19 meski pemerintah telah mengumumkan peralihan status dari pandemi ke endemi .
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) DIY, Danang Syamsurizal mengungkapkan, hingga saat ini Pemda DIY masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat terkait penetapan status endemi .
Pihaknya pun masih rutin berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk penanganan Covid-19 di DIY.
"Kami masih menunggu apakah status bencananya mau dicabut. Kalau BPBD dalam arti masuk kategori bencananya itu kalau penanganan virus dan pasiennya nanti dinas kesehatan," ungkap Danang, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Indonesia Beralih ke Endemi, Sri Sultan HB X: Kalau Disetujui, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS
Jika ditetapkan sebagai endemi, saat ini Covid-19 sudah menjadi flu biasa, sehingga konsekuensinya masyarakat tidak ditanggung pemerintah jika terjangkit Covid-19 .
"Dengan menjadi endemi domainnya kan kesehatan sudah seperti influenza, penyakit malaria, dan sebagainya," katanya.
Meski demikian BPBD DIY siap membantu sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Selama pandemi Covid-19 berlangsung sendiri, BPBD DIY turut melakukan penanganan pandemi seperti melakukan penyemprotan desinfektan, penjemputan dan pemakaman jenazah Covid-19 , hingga mengantar pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan.
"Prinsipnya kami selalu berkoordinasi dengan para pihak terutama dinas kesehatan. Karena kan ancamannya dari virus yang menjadi domainnya kesehatan," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)