Sanksi Sosial Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Sleman: Fotonya Dipasang di Media Massa

Bagi yang tertangkap buang sampah sembarangan, fotonya akan dipasang di berbagai media massa

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Petugas memasang spanduk peringatan agar tidak membuang sampah sembarangan di TPS liar di seputar Flyover Jombor Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sanksi sosial bakal diterapkan bagi warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di wilayah Sleman.

Hal itu dimaksudkan demi memberi efek jera kepada warga yang nekat buang sampah sembarangan.

Hal itu ditegaskan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani.

"Jika masih ngeyel membuang sampah sembarangan, maka suatu saat yang tertangkap membuang sampah sembarangan (di pinggir jalan), maka akan kami pasang fotonya," kata Epiphana, ditemui saat ikut dalam gerakan membersihkan sampah di TPS liar di Ringroad Sleman, Sabtu (17/6/2023). 

Kebijakan tersebut bakal diterapkan mengingat keberadaan tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Sleman saat ini memang masih marak.

Buktinya, kata Epiphana, program patroli sampah liar (Pasali) yang selama ini sudah berjalan di dinas cukup banyak peminatnya.

Banyak Kapanewon di Kabupaten Sleman yang mengusulkan wilayahnya untuk diadakan pasali.

Artinya, titik pembuangan sampah liar yang tersebar di 17 Kapanewon di Sleman masih cukup banyak. 

"Wong di sepanjang Ringroad (Sleman) saja banyak sekali. Kan sampah liar ini tadi dibersihkan nggak putus-putus," kata dia. 

Ke depan, patroli sampah liar menurutnya akan terus digencarkan.

Selama ini bagi yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, hanya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan ternyata hukuman itu dinilai belum bisa memberikan efek jera bagi pelanggar.

Karena denda yang dijatuhi bagi pembuang sampah sembarangan relatif kecil. 

Karenanya, Ephipaha berfikir bagi pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan ke depan akan dijatuhi sanksi sosial. 

"Artinya yang tertangkap, fotonya akan kami  pasang di berbagai media massa. Karena sekarang masyarakat tidak takut dengan denda," kata dia. 

Diharapkan, dengan adanya ancaman sanksi sosial tersebut, bisa menjadi kampanye untuk masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan supaya malu.

Jika sudah dibersihkan, tetapi masih ada yang nekat buang sampah sembarangan, maka hal itu dianggap kebangetan. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved