Kemenkumham DIY Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, Ini Tujuannya
Operasi gabungan itu menyasar dua perusahaan dan dua sekolah internasional yang memiliki tenaga kerja asing
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DI Yogyakarta menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sleman.
Operasi gabungan itu menyasar dua perusahaan dan dua sekolah internasional yang memiliki tenaga kerja asing dan dilaksanakan pada Rabu (14/6/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian, M Yani Firdaus, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan yang dilakukan orang asing di wilayah DIY.
Sehingga, operasi tersebut dilaksanakan dengan sistem pengawasan terbuka dan merupakan kelanjutan dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Data-data yang ada kita kumpulkan. Mudah-mudahan di Yogyakarta bisa kondusif, aman, dan terkendali, tidak ada gangguan, ancaman terhadap warga negara asing. Itulah goal atau outcome dari kegiatan ini," ujar Yani melalui keterangan resminya.
Yani berharap, operasi di lapangan dilakukan secara persuasif. Ia ingin agar operasi gabungan berjalan lancar tanpa ada benturan dari pihak warga negara asing.
"Itu protap kami. Sebelum melakukan operasi gabungan, kami lakukan dulu operasi administrasi, data-data dikumpulkan dulu, dicocokkan, kemudian baru kita lakukan cek on the spot, operasi lapangan," tutur Yani.
"Di dalam operasi lapangan, kami juga melakukan secara persuasif supaya tidak ada benturan-benturan ataupun gesekan-gesekan, baik dari sponsornya, dari perusahaannya, maupun dari warga negara asing. Kita tetap lakukan sesuai dengan SOP dan pakem yang ada," lanjutnya.
Kendati demikian, hasil dari operasi tersebut, tidak ada pelanggaran berarti yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah DIY.
Para WNA yang tinggal dan bekerja di DIY dinilai memahami aturan serta budaya setempat.
Selanjutnya, disampaikan oleh Yani, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tenaga kerja asing memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan tidak ada yang melanggar aturan.
"Di wilayah Jogja ini para warga negara asing sangat taat dan tunduk terhadap aturan. Tidak ada gangguan, ancaman, dan pelanggaran, karena mereka tahu bahwa Jogja ini kota pelajar dan kota budaya, jadi mereka para warga negara asing ini taat dan tunduk terhadap local wisdom dan budaya-budaya yang ada di Jogja," tandas Yani.(*)
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.