Berita Jogja Hari Ini

Perbarindo DIY Sebut Ada 14 BPR Yang Belum Memiliki Modal Minimum Rp6 Miliar

Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY, Wulfram Margono menyebut ada sekitar 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY, Wulfram Margono menyebut ada sekitar 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di DIY yang membutuhkan penguatan modal. 

Hal itu karena modal minimum dari 14 BPR tersebut belum mencapai Rp6 miliar. 

"Permasalahan sekarang (BPR) di sektor penguatan modal. Jadi penguatan modal betul-betul diutamakan, karena batas akhir untuk modal minimun itu Desember 2024 Desember harus mencapai Rp 6 miliar," katanya, Rabu (14/06/2023). 

Baca juga: Jokowi Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19, Dinkes DIY: Cakupan Vaksinasi Harus Dilengkapi

"Di DIY ada 49 BPR konvensional dan 6 BPR Syariah, total ada 55. Dari 55 itu, kurang lebih ada 14 BPR yang belum mencapai (modal minimum Rp6 miliar," sambungnya. 

Pihaknya pun tidak tinggal diam. Melalui bidang organisasi dan keanggotaan, Perbarindo DIY berupaya membantu 14 BPR tersebut untuk mendekatkan dengan pemegang saham hingga mencarikan investor.

Harapannya BPR tersebut bisa mencapai modal minimum pada akhir 2024 mendatang. 

Ia menyebut konsekuensi terburuk yang diterima BPR tersebut adalah izin usahanya dicabut. 

"Sampai saat ini tidak akan ditutup (operasional BPR), tapi mungkin ada pembatasan wilayah kerjanya. Otomatis kalo wilayahnya dibatasi, kinerjanya juga tidak akan semakin baik tapi semakin menurun. Nanti lama-lama dipaksa meger, diakuisisi, atau ya paling jelek dicabut izin usahanya," terangnya. 

Menurut dia, ada beberapa BPR di DIY yang pemiliknya sama. Kemungkinan BPR tersebut akan digabung, atas permohonan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun merger pun bukan perkara mudah. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang harus diatur. 

"Rencana (merger) sih ada, tapi kan nggak semudah yang kita bayangkan. Karena untuk mengatur SDM, atur ketentuan finansial, dan lainnya cukup susah," ujarnya. 

"Permodalan jadi tantangan yang berat, kemungkinan permodalan akan diupdate trs oleh otoritas (OJK) dan selalu naik. Karena otoritas maunya (BPR/BPRS) kuat dari sisi permodalan. Sehingga penguatan sektor keuangan permodakan ini yang perlu diperhatikan," imbuhnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved