Progres Tol Jogja-Bawen: Rencana Pergeseran Exit Tol Palbapang di Magelang Masih Tahap Pembahasan

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, dalam hal ini melalui Bupati Magelang, sudah menyurati Kementerian PUPR.

Dok. Istimewa
Trase Seksi 1 Jalan Tol Jogja - Bawen 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Lokasi pergeseran exit tol Borobudur pada proyek Tol Jogja-Bawen masih dalam tahap pembahasan.

Awalnya, direncanakan exit tol ini berada di kawasan Palbapang, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Namun hal itu terkendala lantaran area tersebut termasuk sub-kawasan cagar budaya warisan dunia atau sub kawasan pelestarian 1 atau SP-1.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Mustanir, mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, dalam hal ini melalui Bupati Magelang, sudah menyurati Kementerian PUPR.

"Jadi posisinya kemarin, dua Minggu yang lalu kami sudah rapat terkait pembahasan exit Borobudur. Yang mana, dari Bupati sendiri bersurat ke menteri terkait alternatif satu yang kemudian dimohonkan dari Pemkab untuk disetujui," paparnya saat pembayaran UGR Tol Jogja-Bawen di Balai Desa Plosogede, Selasa (13/6/2023).

Ia melanjutkan, dalam rapat tersebut belum sepenuhnya diputuskan soal lokasi pergeseran exit tol tersebut.

Sebab, dalam rapat tersebut badan usaha selaku pengelola akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu berkas-berkas atau dokumen-dokumen terkait pergeseran tersebut.

"Sehingga kemudian dari sisi Kementerian PUPR akan segera memutuskan bahwa alternatif satu itulah yang kemudian digunakan sebagai exit Borobudur,"paparnya.

Dia menambahkan, usulan alternatif satu yang diajukan oleh Pemkab Magelang yang awalnya  titik exit tol berada di pertigaan Palbapang, kemudian diusulkan bergeser sekitar 800 meter ke arah Magelang.

"Jadi, sudah ada pembahasan. Mudahan-mudahan bisa secepatnya diputuskan dari sisi kementerian, sehingga proses bisa cepat. Karena, itu terpisah dari pengadaan ini (seksi II dan seksi III),  maka penetapan lokasi juga harus segera dimohonkan ke Gubernur. Jadi, kalau misalnya ada pergeseran itu maka akan dimulai dari awal lagi yakni konsultasi publik dengan memohonkan penetapan lokasi dengan melampirkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dimulai dari awal lagi,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono, menuturkan untuk exit tol saat ini masih dibahas lebih lanjut dengan Kementerian PUPR.

Alternatif lokasi diusulkan dibuat di luar SP-1, sesuai dengan Perpres No. 58 Tahun 2014 Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya.

"Dengan mempertimbangkan bangkitan lalu lintas yang akan ditimbulkan. Setelah mendapatkan lokasi yang sesuai, baru akan dilaksanakan penetapan lokasi,"urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved