Perabot Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Dipindah Usai Ngendon Sebulan di Aula Desa Ngawen Klaten

Sebelumnya, perabot milik sejumlah warga itu ngendondi aula Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen satu bulan lebih atau selama 34 hari

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURF SYOFYAN
Sejumlah petugas saat memindahkan perabotan warga kena eksekusi Tol Jogja-Solo dari aula Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ke atas truk, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Perabot rumah tangga milik warga terdampak proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akhirnya dipindah.

Sebelumnya, perabot milik sejumlah warga itu ngendondi aula Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen satu bulan lebih atau selama 34 hari atau sejak, Rabu (10/5/2023) lalu.

Padahal, barang-barang rumah tangga seperti lemari, kursi, meja, kasur, pakaian dan perabot lainnya itu dijadwalkan oleh panitia tol disimpan di sana sekitar tujuh hari setelah eksekusi dilakukan.

Kepala Desa Ngawen, Shofik Ujiyanto, mengatakan, perabot rumah tangga tersebut dipindahkan ke Dukuh Kemit, Desa Pepe yang merupakan lokasi Satker Panitia Tol Jogja-Solo di wilayah itu.

"Pemindahan dilakukan infonya ke Dukuh Kemit Desa Pepe. Ditarok di kontainer. Jumlahnya nggak tahu, ini punya warga Desa Pepe," ujarnya pada wartawan seusai pemindahan perabot itu, Senin (12/6/2023) pagi.

Ia mengatakan, sebelum pemindahan itu pihaknya sudah membuka komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Solo agar barang-barang itu dipindahkan.

"Kami sebenarnya sudah ultimatim (ke panitia tol) kalau jumat nggak ada (informasi), sabtu kita keluarkan, tapi sabtu dihubungi, Senin pagi dikeluarkan," ucapnya.

Ia bersyukur, barang-barang tersebut telah dipindahkan karena aula desa itu bisa segera digunakan kembali untuk kepentingan warga seperti olahraga dan pertemuan.

"Alhamdulillah, sudah diambil, lega. Aula bisa berfungsi lagi agar warga bisa gunakan aktifitas lagi," ucapnya.

Kata dia, perabotan warga itu, sudah berada di aula desa sekitar satu bulan terakhir. Padahal, izin dari PPK Tol Jogja-Solo cuma tujuh hari saja.

"Selama 34 hari, padahal suratnya (penitipan barang warga kena eksekusi tol) cuma 7 hari," akunya.

Menurutnya, selama aula Desa Ngawen dipakai untuk penitipan barang-barang warga kena eksekusi tol, ada beberapa kegiatan desa yang terpaksa dilaksanakan di luar aula.

"Ini ada dua kegiatan warga yang tertunda. Musyawarah stunting desa dilakukan di luar juga, pembagian bansos di luar aula juga karena masih disegel waktu itu," tukasnya.

Sementara itu, Kapolsubsektor Ngawen, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan, pihaknya membantu melakukan pengamanan pemindahan barang-barang perabotan rumah tangga itu.

"Kita lakukan pengamanan pemindahan barang dari aula Desa Ngawen ke tanah proyek tol yang sudah milik negara," ucapnya.

Ia menyebut, barang-barang sisa eksekusi rumah dan bidang tanah tol itu merupakan milik warga Desa Pepe.

"Barang milik warga Desa Pepe yang kena eksekusi, pemindahan hanya satu hari. Butuh dua armada truk saja dan dipindahkan ke dalam kontainer," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved