Berita Kulon Progo Hari Ini

Seorang Driver Ojol Bawa Kabur Motor Tukang Pijat di Jalan Daendels Kulon Progo

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial F (37) harus berurusan dengan polisi usai membawa kabur motor milik TM (32), perempuan asal Bener,

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Polisi menggiring F (37) tersangka curanmor saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (9/6/2023). 

Mendapati laporan tersebut, unit reskrim Polsek Temon dibantu tim buser Polres Kulon progo dapat mengetahui identitas pelaku. Kemudian polisi menangkap tersangka pada 19 Mei 2023 di rumahnya Loano, Kabupaten Purworejo. Kini, tersangka telah menjalani penahanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna hitam, satu unit Samsung Galaxy, satu unit Xiaomi Redmi note 10 5G, sebuah helm warna biru, sepotong jaket warna biru, sepotong celana panjang warna biru, uang tunai senilai Rp 2.040.000, selembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan berplat H 4159 ABG, selembar buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), satu unit sepeda motor Yamaha Mio berplat AA 6627 F warna hitam dan sebuah plat nomor warna hitam AA 5493 H.

"Jadi antara STNK dengan plat yang dipasang tidak sama," ucap Novi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Tersangka F mengaku berkenalan dengan korban awalnya lewat Facebook kemudian berlanjut ke Whatsapp.

Menurut pengakuannya, tersangka tidak jadi bertemu dengan korban di hotel.

Karena sebelum ke hotel, tersangka berubah pikiran untuk memiliki motor korban.

Adapun, motor korban yang telah dicuri tersangka dijual seharga Rp 2.500.000. Namun, uangnya belum digunakan seluruhnya. 

Pria yang bekerja sebagai ojol menggunakan sebagian uang dari hasil jualan motor curian untuk membeli perlengkapan anaknya.

"Uang belum dipakai baru dipakai buat beli pampers buat anak. Rencananya juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved