Berita Jogja Hari Ini

UU P2SK Perkuat Peran SWI dan SWID Dalam Tangani Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperkuat peran Satuan Tugas Waspada Investasi

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Christi Mahatma Wardhani
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman (kiri) menjelaskan peran Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diperkuat oleh UU P2SK di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (08/06/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperkuat peran Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY sekaligus Ketua SWID DIY, Parjiman selama ini penindakan untuk lembaga jasa keuangan masih belum optimal. Hal itu karena belum adanya dasar hukum yang tegas. 

"Sebelumnya kan hanya seperti nota kesepahaman antara 12 kementerian dan lembaga. Tetapi saat ini kan sudah jelas diatur dalam UU P2SK. Ini menjadi penguatan," katanya, Kamis (08/06/2023). 

Baca juga: Kasus Warga Girisubo Gunungkidul Tertembak Polisi Masuk Tahap Pemberkasan, Tunggu Jadwal Sidang

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda DIY, tetapi Polda DIY belum bisa melakukan penindakan, karena dasarnya kurang kuat. Kecuali ada pengaduan, kemudian ada masyarakat yang dirugikan, baru bisa ditangani,"sambungnya. 

Ia menerangkan dalam UU P2SK juga mengatur pihak-pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dan atau disalurkan pada masyarakat tanpa izin. Termasuk penerbitan surat berharga hingga produk sistem jasa pembayaran, dan lainnya. 

Sanksi pun telah diatur jelas pada Pasal 305, dimana setiap orang yang dengan sengaja melanggar dapat diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama tujuh tahun. Selain itu juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun. 

"Jadi UU P2SK ini jelas mengatur apa saja yang dilarang dan juga sanksinya. Saya kira dengan sanksi ini sudah cukup memberikan efek jera,"terangnya. 

Parjiman menambahkan OJK menjadi satu-satunya lembaga yang berhak melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan. 

"Jadi nanti akan diperkuat dengan penyidik, baik di pusat maupun daerah. Tapi ini masih dalam proses. Kami diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan infrastruktur, setelah UU P2SK diundangkan," imbuhnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved