Akhir Cerita Remaja Pembunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya di Magelang, Divonis Seumur Hidup
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dimana sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Remaja pembunuh ayah, ibu dan kakak kandungnya, Dhio Daffa (22) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.
Vonis seumur hidup itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Darminto Hutasoit, serta hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri pada Kamis (8/6/2023) pagi.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dimana sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa Dhio Daffa memakai baju putih dan celana hitam hadir dalam persidangan tersebut. Di kursi pesakitan, terdakwa tampak tenang mengikuti rangkaian acara persidangan.
Ketua majelis hakim Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa Dhio Daffa telah terbukti bersalah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya yang tak lain adalah ayah, ibu, dan kakak kandungnya yakni Abbas Ashar, Heri Riyani, dan Dhea Choirunisa. Sehingga, hakim pun menetapkan terdakwa hukuman seumur hidup.
"Dengan begitu, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dhio Daffa bin Abas Ashar hukuman pidana seumur hidup,"ujarnya saat pembacaan sidang vonis.
Sementara itu, Hakim Anggota Asri mengatakan, dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan dan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilang tiga nyawa sekaligus menggunakan racun.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dan terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.
"Menimbang berdasarkan hal tersebut, maka majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar terdakwa dijatuhi pidana 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya,"ujarnya.
Sementara penasihat hukum Dhio Daffa, Satria Budhi mengatakan, pihaknya masih berharap diberikannya keringanan hukuman kepada kliennya.
Untuk itu, tim pengacara akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh majelis hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Terkait dengan putusan ini yang jelas klien kami masih sedikit merasa ingin diberikan keringanan. Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari upaya banding ini, kami akan lihat benar-benar klien kami serius mengupayakan banding atau tidak. Dan, kami juga masih mempelajari terkait putusan dari hakim PN Mungkid. Karena kami juga berpendapat adanya suatu niatan dari klien kami berbuat baik lagi, adanya suatu penyesalan sangat dalam sebagai dasar untuk upaya banding kami. Jadi, kami masih pikir-pikir (untuk ajukan banding) tunggu tujuh hari ke depan,"paparnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko menyatakan pihaknya akan menunggu sikap dari terdakwa atas putusan hakim ini.
"Sikap kami menunggu dari pada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak. Kalau terdakwa banding yang pasti JPU akan melakukan upaya banding juga untuk melawan banding terdakwa. Ya pastinya, kami mempertahankan tuntutan kami,"urainya. (ndg)
Proyek Tol Jogja-Bawen di Magelang: Rencana Terowongan Dipertimbangkan Diganti Galian |
![]() |
---|
Festival Balon Bakal Digelar di Lapangan Donorojo Magelang, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
TGPF Tragedi Agustus 2025 Batal Dibentuk, Pemerintah Diminta Buka Akses bagi Tim Independen |
![]() |
---|
Remaja 15 Tahun di Magelang Didampingi Komnas HAM Jalani Visum |
![]() |
---|
Penampakan Bak Penampungan Air yang Dikorupsi Kades Salamkanci Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.