Berita Kecelakaan

Pejalan Kaki Tanpa Identitas Tewas Tersambar KA Argo Lawu di Ceper Klaten

Pejalan kaki berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas tersebut meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi : jenazah 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang pejalan kaki tanpa identitas tewas setelah tersambar Kereta Api (KA) Argo Lawu di Jalur Kereta Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023) pukul 03.24 WIB.

Pejalan kaki berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas tersebut meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengatakan kronologi kecelakaan itu berawal saat korban melintas dengan jalan kaki di pinggir perlintasan kereta api.

Pria tanpa identitas itu melintas jalan kaki di sebelah timur menuju arah Solo.

"Sesampai di palang kereta tersebut, korban memberikan salam kepada saksi dan kemudian melintas kereta api Argo Lawu nomor 08 Jurusan Gambir-Solo," ucapnya.

Setelah kereta api tersebut melintas sekitar 200 meter dari palang, kereta api terlibat kecelakaan dengan pejalan kaki hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

Korban, kata dia, sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.  

Terpisah, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, membenarkan kejadian di jalur hulu antara Stasiun Ceper-Delanggu pada Senin (5/6/2023) pukul 03.25 WIB tersebut.

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," kata Franoto dalam keterangan yang diterima TribunJogja.com.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved