Bikin Investasi Lambat, DPD REI DIY Harap Sinkronisasi Kementerian ATR/BPN dan Pemda Terkait LSD
Aturan LSD yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN tidak sinkron dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRINUNJOGJA.COM, YOGYA - DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY berharap ada sinkronisasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemda DIY terkait aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur, mengatakan aturan LSD yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN tidak sinkron dengan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Dampaknya proses investasi properti di DIY sedikit terhambat.
"Proses perizinan kan dari pusat melalui Online Single Submision (OSS). Kami berharap bisa lebih cepat, karena pakai sistem. Tetapi yang kami rasakan masih ada kendala. Terlebih saat ini aturan tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), itu diputuskan oleh Kementerian ATR/BPN,"katanya, Senin (05/06/2023).
"Tetapi yang kami lihat di lapangan ada banyak titik yang berbenturan dengan aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikeluarkan Pemda. Jadi ini menghambat investasi, karena akhirnya proses (perizinan) nggak bisa berlanjut,"sambungnya.
Jika suatu lahan telah ditetapkan sebagai LSD oleh Kementerian ATR/BPN, ada proses panjang sampai akhirnya LSD tersebut dikeluarkan sebagai LSD.
Menurut dia, ketidaksinkronan tersebut sering dikeluhkan oleh anggota DPD REI DIY.
Padahal investasi properti adalah salah satu sarana investasi yang menguntungkan. Tidak hanya berupa rumah, tetapi juga tanah.
"Kami berharap sesegara mungkin ada sinkronisasi. Supaya proses investasi lebih pasti dan lebih cepat, kalau saat ini Pemda dan kementerian tidak sinkron,"lanjutnya.
Meski ada kendala, pihaknya selalu mengimbau anggotanya untuk memenuhi syarat perizinan sebelum membangun gedung.
Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Dalam membangun, kami juga edukasi supaya teman-teman tidak melanggar aturan dasar permukiman, seperti koefisien dasar bangunan meliputi sempadan, lebar kavling, lebar jalan, kemudian kebutuhan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial). Kalau Terkait kepemilikan tidak masalah, karena memang sudah dikuasai,"imbuhnya. (*)
Mengenal Investasi SBN Ritel: SBR014 dan Manfaatnya bagi Milenial |
![]() |
---|
REI DIY Ungkap Ada Sejumlah Tantangan dalam Menjual Hunian saat Ini |
![]() |
---|
Industri Properti di DIY Lesu, Penjualan pun Menurun |
![]() |
---|
Pemkot Magelang Tawarkan Insentif Pajak dan Kemudahan Perizinan bagi Investor |
![]() |
---|
Bertransformasi Jadi Wealth Creation Platform, IPOT Bisa untuk Investasi Kolaboratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.