Bikin Investasi Lambat, DPD REI DIY Harap Sinkronisasi Kementerian ATR/BPN dan Pemda Terkait LSD

Aturan LSD yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN tidak sinkron dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

Tribunjogja.com/Christi Mahatma
DPD REI DIY Gelar Amazing REI Property Expo 2023, Target Transaksi Sentuh Rp40-50 Miliar 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRINUNJOGJA.COM, YOGYA - DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY berharap ada sinkronisasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  dengan Pemda DIY terkait  aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)

Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur, mengatakan aturan LSD yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN tidak sinkron dengan 
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

Dampaknya proses investasi properti di DIY sedikit terhambat. 

"Proses perizinan kan dari pusat melalui Online Single Submision (OSS).  Kami berharap bisa lebih cepat, karena pakai sistem. Tetapi yang kami rasakan masih ada kendala. Terlebih saat ini aturan tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), itu diputuskan oleh Kementerian ATR/BPN,"katanya, Senin (05/06/2023). 

"Tetapi yang kami lihat di lapangan ada banyak titik yang berbenturan dengan aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikeluarkan Pemda. Jadi ini menghambat investasi, karena akhirnya proses (perizinan) nggak bisa berlanjut,"sambungnya. 

Jika suatu lahan telah ditetapkan sebagai LSD oleh Kementerian ATR/BPN, ada proses panjang sampai akhirnya LSD tersebut dikeluarkan sebagai LSD.

Menurut dia, ketidaksinkronan tersebut sering dikeluhkan oleh anggota DPD REI DIY

Padahal investasi properti adalah salah satu sarana investasi yang menguntungkan. Tidak hanya berupa rumah, tetapi juga tanah. 

"Kami berharap sesegara mungkin ada sinkronisasi. Supaya proses investasi lebih pasti dan lebih cepat, kalau saat ini Pemda dan kementerian tidak sinkron,"lanjutnya. 

Meski ada kendala, pihaknya selalu mengimbau anggotanya untuk memenuhi syarat perizinan sebelum membangun gedung.

Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. 

"Dalam membangun, kami juga edukasi supaya teman-teman tidak melanggar aturan dasar permukiman, seperti koefisien dasar bangunan meliputi sempadan, lebar kavling, lebar jalan, kemudian kebutuhan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial). Kalau Terkait kepemilikan tidak masalah, karena memang sudah dikuasai,"imbuhnya. (*) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved