Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Terus Telusuri Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sebut Ada Kalurahan yang Tak Kooperatif

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terus menelusuri penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY berdasarkan laporan dari masyarakat.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terus menelusuri penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY berdasarkan laporan dari masyarakat.

Namun pelaksanaannya agak terkendala lantaran ada pihak kalurahan yang tidak kooperatif untuk membuka data pemanfaatan TKD di wilayahnya.

"Kami kesulitan mencari data karena ada kalurahan ketika kami datangi tidak semua mau membuka data," terang Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Kominfo Sebut Pornografi Menjadi Konten Negatif Terbanyak yang di-Take Down, Ini Penjelasannya

Sesuai Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.

"Kalau penindakan masih kami proses. Artinya ada beberapa tempat yang diselidiki terkait perizinannya, terkait status tanahnya itu," kata Noviar.

Menurutnya, tak hanya pengembang saja yang membangun perumahan di tanah desa.

Namun, ada individu yang juga melakukan hal serupa. Mereka membangun rumah di tanah kas desa dengan luasan tanah yang relatif lebih kecil.

"Kemarin kami panggil itu delapan. Tapi masih minta data-datanya. Kemarin dia ngaku tanah kas desa sudah disewa ke kalurahan itu datanya kita minta dulu, delapan titik. Tapi itu rumah semua. Rumah di atas tanah kas desa, itu baru," jelasnya.

Satpol PP masih mendalami apakah kalurahan memberikan izin pembangunan rumah tersebut.

Seharusnya sesuai aturan perangkat desa tak boleh memberikan izin penyewa tanah kas desa membangun hunian.

"Istilahnya tanah kas desa ini kan diberikan kepada kalurahan. Silahkan disewakan dengan aturan main sesuai Pergub biaya-biaya sewa, silahkan dimanfaatkan oleh kalurahan, kan itu. Nah tetapi di situ permainannya (kasus TKD)," ujarnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved