Petualangan Seksual Papi Senang Asal Bantul Berakhir, Bermula Guru Lihat Foto di Ponsel Siswa

Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. BM atau 'Papi Senang' ini diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbanya tak sedikit, yaitu 17 orang. 

Tribunjogja.com Sleman - Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BM atau 'Papi Senang' ini diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbanya tak sedikit, yaitu 17 orang.

Mereka adalah anak-anak perempuan yang baru berumur 13 tahun hingga 17 tahun.

Modusnya diajak kencan, berhubungan badan sembari direkam di ponsel, kemudian diberi uang dengan jumlah ratusan ribu.

Kencan seks itu dilakukan di satu aparatemen di wilayah Kabupaten Sleman.

Sedangkan alasan berhubungan dengan anak-anak perempuan itu adalah sensasi.

Begitulah, setidaknya keterangan tersangka yang disampaikan kepada polisi.

Berikut adalah kronologi ungkap kasus persetubuhan di bawah umur yang dirilis olej Polda DIY.

1. Sensasi Seksual

Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur
Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY menangkap BM, asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya itu menyetubuhi anak di bawah umur disebuah aparatemen di Wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak direntang usia 13 hingga 17 tahun.

"Motif tersangka ini mencari sensasi.

"Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (39/5/2023).

Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak.

Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved