Berita Sleman Hari Ini

Empat Pemuda Serang Kos-kosan di Nologaten: Satu Berhasil Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY menangkap PB alias TJ (26) warga Maluku Tenggara karena bersama 3 teman lainnya diduga

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kantor Ditreskrimum Polda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY menangkap PB alias TJ (26) warga Maluku Tenggara karena bersama 3 teman lainnya diduga melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang di Kos-kosan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

PB ditangkap di wilayah Kalasan setelah sempat buron sebulan. Sedangkan tiga temannya hingga kini masih dalam pencarian pihak berwajib. 

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko bercerita, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 23 April 2023 dinihari.

Kejadiannya bermula ketika pukul 00.30 WIB, pelaku berinisial K hendak mengantarkan pacarnya kembali ke kos-kosan di daerah Jalan Kapulogo, Nologaten, Caturtunggal, Sleman.

Baca juga: Mengenang Sosok Benjo Eks Teamlo, Komedian dengan Humor Menggelitik, Ini Profil Lengkapnya

Dalam perjalanannya, K merasa ada yang melemparkan botol di jalan Nologaten tersebut. Karena merasa dilempar botol, K kemudian menghubungi teman-temannya, berinisial PB, S dan D.

Mereka berempat kemudian menghampiri kos-kosan di Nologaten yang diduga melemparkan botol. 

"Tanpa berkomunikasi panjang, pelaku atas nama PB ini memukul, mencekik korban atas nama Alex," kata dia, di Mapolda DIY, Jumat (26/5/2023). 

Di saat bersamaan, pelaku K yang merasa dilempar botol langsung naik ke lantai dua kos-kosan tersebut dan menjumpai seseorang bernama Dion.

Tanpa basa-basi, K langsung memukul dan menendang korban Dion.

Tak berhenti sampai di sana, para pelaku juga memecahkan Kaca Nako kos-kosan yang dihuni mahasiswa Lembata, NTT itu menggunakan batu.

Selepas melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan kos-kosan.

Akibat perbuatan tersebut, korban Alex mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul dan dicekik.

Sementara korban Dion luka memar di kepala karena dipukul dan ditendang. 

Alex dan Dion yang merasa menjadi korban kekerasan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY.

Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan tindakan-tindakan kepolisian.

Polisi memeriksa saksi-saksi dan menganalisa perkara tersebut. Sebulan berikutnya, tanggal 22 Mei 2023, satu dari empat pelaku berinisial PB berhasil diamankan di wilayah Kalasan.

Ia disangka melanggar pasal 170 subsider 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 
 
"Untuk tiga pelaku lainnya sekarang masih dalam proses pencarian," kata Tri Panungko.

Ketiga pelaku yang masih buron berinisial S, D dan K. Ketiganya merupakan satu kelompok.

Para pelaku sulit ditangkap karena berpindah-pindah tempat. Polisi hingga kini masih terus mencari. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved