Konser Coldplay di GBK

Buntut Penipuan Tiket Coldplay, Promotor Musik dan EO Wajib Sertifikasi?

Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standarisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia

Editor: Joko Widiyarso
coldplayinjakarta.com
Poster Konser Coldplay di Stadion GBK 2023 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standarisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia.

Standardisasi ini dilakukan menyusul maraknya penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang.

"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, bahwa itu karena harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis(25/5).

Dia mengatakan bahwa pihaknya tengah membicarakan kebutuhan akan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor event dan konser musik maupun penyelenggara event di Indonesia.

"Kan harusnya bisa disertifikasi kita sedang membicarakan itu kemungkinan dengan Kementerian Parekraf untuk penyelenggaraan umum parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora," ucap Kukuh.

Cairkan Dana Darurat, Ini Harga Nonton Konser Coldplay di Jakarta, Mulai dari Rp 800 Ribu
Cairkan Dana Darurat, Ini Harga Nonton Konser Coldplay di Jakarta, Mulai dari Rp 800 Ribu (Instagram PK Entertainment)

BSN, kata Kukuh, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita tugasnya kan mendukung kementerian mereka punya aturan regulasi di dalamnya dan mereka memerlukan kepastian standar itu yang kita bantu," tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat (19/5).

Dicecar Penyidik

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak promotor dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang atas nama PH dan HS dari pihak PK Entertainment selaku promotor.

"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri terhadap promotor. Promotor yang diperiksa dan diambil keterangannya atas nama PH dan HS, dari PK Entertainment," kata Ramadhan.

Polri memeriksa keduanya selama 3 jam pada Rabu (24/5) dengan menyodorkan 21 pertanyaan.

Adapun pertanyaan yang dilontarkan menyangkut perizinan, mekanisme penjualan tiket hingga pengawasan penjualan tiket yang dilakukan pihak promotor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved