Berita Sleman Hari Ini

Disdukcapil Sleman Berencana Canangkan Gerakan Pemutakhiran Data KK 

Gerakan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib administrasi kependudukan (adminduk). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman berencana mencanangkan gerakan pemutakhiran data Kartu Keluarga (KK).

Gerakan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib administrasi kependudukan (adminduk). 

"Memang perlu sabar, terus menerus untuk mengajak masyarakat tertib adminduk. Maka saya punya rencana kegiatan gerakan pemutakhiran data KK. Mohon dukungan, tunggu pencanangannya," kata Kepala Disdukcapil Sleman , Susmiarto Sabtu (20/5/2023). 

Nantinya elemen data di dalam kartu keluarga yang kosong, tidak lengkap dan sudah tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, termasuk KK yang belum bercode maka didorong agar mengajukan pemutakhiran melalui Kalurahan, Kapanewon maupun Disdukcapil.

Bisa juga diurus secara online. 

Baca juga: Pemkab Sleman Wujudkan Keberhasilan Penurunan Prevalensi Stunting Melalui Program KKBPK

Hal ini juga menjadi salah satu upaya Disdukcapil Kabupaten Sleman agar warga tertib soal data administrasi kependudukan setelah ada temuan 8.156 data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang beralamat RT 00/ RW 00 di Kabupaten Sleman .

Susmiarto mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU soal warga beralamat RT00/RW00 tersebut.

Tetapi warga dengan alamat tersebut bisa jadi warga pendatang yang tidak mengisi alamat secara lengkap karena Disdukcapil tidak dapat mengisi data RT/RW tanpa proses pengajuan penduduk yang bersangkutan. 

"Seharusnya Pantarlih KPU koordinasi dengan RT, RW, Dukuh untuk mendorong penduduk pemutakhiran data. Disdukcapil kan nggak tahu penduduk termasuk wilayah RT RW berapa," katanya. 

Sebagaimana diketahui, sejak diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada 12 April 2023 lalu, Bawaslu Kabupaten Sleman menemukan 8.156 pemilih beralamat di RT 00/RW 00.

Selain itu, Bawaslu Sleman juga telah mengirimkan saran pencermatan ulang terhadap 893 data pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dengan beragam kategori kepada KPU Kabupaten Sleman di tingkat kapanewon dan kalurahan untuk dilakukan pencermatan ulang.

Sehingga mereka yang memenuhi syarat dimasukkan dalam daftar pemilih Pemilu 2024, sedangkan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat dihapus dari daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman , M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, terkait temuan 8.156 pemilih yang beralamat di RT 00 /RW 00 terbagi dalam dua kategori.

Yaitu pemilih yang tercatat dalam DPS pemilih reguler sebanyak 757 pemilih dan pemilih yang tercatat dalam DPS pemilih di lokasi khusus (loksus) sebanyak 7.399 pemilih dari total sebanyak 9 ribu pemilih di lokasi khusus di wilayah Sleman

"Pemilih RT 00/RW 00 di DPS reguler ini sebenarnya secara faktual ada orangnya dan di KTP-el memang beralamat di RT 00 dan RW 00. Hal ini terjadi mungkin karena ketika pindah ke Sleman tidak tahu alamat RT/RW tempat tinggalnya yang baru sehingga ketika mengurus perubahan KTP dikosongkan alamat RT dan RW-nya. Jadi, banyak faktor yang mengakibatkan munculnya pemilih di RT 00 dan RW 00 ini," kata Karim. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved