Berita Pendidikan Hari Ini

PPDB Bantul Buka Zonasi Antar Kapanewon

Zonasi yang baru pertama kali diterapkan di Bantul ini bertujuan untuk memberikan kesempatan anak berprestasi memilih sekolah sesuai keinginan.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Santo Ari
Suasana sosialisasi PPDB 2023 kabupaten Bantul di Hotel Ros In, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten Bantul membuka jalur zonasi antar kapanewon atau zona kabupaten dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Zonasi yang baru pertama kali diterapkan di Bantul ini bertujuan untuk memberikan kesempatan anak berprestasi memilih sekolah sesuai keinginan sehingga dapat mengembangkan potensi yang dimiliki.

Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo mengatakan, Pemerintah Kabupaten bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) membuat formula kebijakan yang tujuannya memberikan kesempatan kepada anak Bantul berprestasi dapat mengikuti seleksi di semua sekolah di Kabupaten Bantul.

“Artinya bahwa ada zona di tingkat kabupaten, misalnya anak Sedayu bisa mendaftar di SMP 1 Bantul , tetapi prosedurnya tetap mengikuti seleksi,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi PPDB 2023 di Hotel Ros In, Jumat (19/5/2023).

Joko mengungkapkan bahwa saat ini di masyarakat masih memiliki anggapan bahwa ada sekolah-sekolah favorit.

Baca juga: Pemkab Bantul Akan Berikan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal untuk Pelaku Usaha

Dan kebijakan zonasi antar kapanewon ini dibuat untuk memfasilitasi hal tersebut, walaupun nanti tetap dilakukan proses seleksi.  

“Terkadang orang tua ingin anak-anaknya bisa bersekolah di sekolah favorit, maka disitulah diberikan kesempatan untuk anak-anak ikut seleksi di sana. Jadi harapannya yang berprestasi, punya nilai yang baik, bisa masuk di situ (sekolah favorit),” urainya.

Wabup Bantul berharap, dalam PPDB ini dapat transparan sesuai dengan ketentuan, baik itu yang diatur di dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021, Perbup no 12 tahun 2023 serta peraturan kepala disdikpora nomor 86 tahun 2023.

Sebagai upaya untuk mengakomodasi anak-anak Bantul maupun luar Bantul , pihaknya pun akan gencar melakukan sosialisasi.  

“Kemudian dinas bersama tim didukung oleh DPRD Bantul akan melakukan pengawalan, pendampingan dan pengawasan terhadap PPDB supya tidak terjadi penyimpangan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Disdikpora Bantul , Isdarmoko mengatakan bahwa pada prinsipnya PPDB 2023 di Kabupaten Bantul ada empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.  

Khusus untuk jalur zonasi dibagi lagi menjadi tiga yakni raidos 500 meter dari sekolah dengan kuota 5 persen.

Dari jalur tersebut, Isdarmoko menyebut bahwa anak di sekitar lingkungan sekolah wajib diterima. 

Kemudian ada jalur zonasi satu kapanewon, yang memiliki lingkup lebih luas yakni 35 persen.

Dan ketiga adalah jalur zonasi antar kapanewon atau kabupaten dengan kuota 10 persen.

Baca juga: BPBD Bantul Sebut Potensi Kebakaran Lahan Meningkat Selama Musim Kemarau

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved