Berita Sleman Hari Ini

Anggota Komisi IX DPR RI Tanggapi Perkara Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan TKD Caturtunggal

Kurangnya sosialisasi kepada para lurah membuat mereka nekat menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri. 

Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
Anggota Komisi IX DPR RI sedang menanggapi perkara dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD Caturtunggal di sela-sela tugasnya, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Anggota Komisi IX DPR RI, Sukamto, menanggapi perkara yang sedang viral, yakni adanya penetapan tersangka Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman , Agus Santoso, oleh Kejati DI Yogyakarta.

Di mana, dalam perkara dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Melalui hal tersebut, Sukamto mengatakan, bahwa seharusnya pihak kalurahan mengetahui adanya pemanfaatan TKD tanpa izin atau tidak sesuai perizinan yang ada di wilayahnya.

Sukamto pun menyebut bahwa Agus Santoso tidak memahami apa yang menjadi tugasnya saat menjabat sebagai Lurah.

"Mereka tidak paham dengan tugasnya, semua Tanah Kas Desa (TKD) kalau beralih fungsi harus izin Gubernur. Tanah Kas Desa tidak boleh dialihfungsikan tanpa seizin Gubernur setempat," katanya kepada wartawan di sela-sela tugasnya, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Terancam Diberhentikan

Sukamto juga menduga kurangnya sosialisasi kepada para lurah membuat mereka nekat menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri. 

Ia berharap kejadian serupa tak terjadi kembali terutama di Yogyakarta.

Pasalnya, TKD sendiri sebenarnya diperuntukkan untuk mewujudkan kesejahteraan dengan disewakan kepada masyarakat sekitar.

Utama bagi warga miskin, agar lebih bermanfaat.

"Misalnya saya dukuh, kamu petani yang punya garapan. Kamu membeli 1.000-2.000 meter setahun, tapi tidak ahli fungsi dan tetap (menjadi) tanah pertanian, tetap kamu tanami, itu tidak masalah," papar dia.

Maka dari itu, ia menekankan kapada para Lurah untuk dapat menyewakan TKD kepada masyarakat sekitar.

Khususnya masyarakat miskin, sehingga keberadaan TKD tersebut bermanfaat secara langsung bagi kesejahteraan atau sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem yang berada di tiap-tiap kalurahan. 

"Bagi lurah-lurah yang belum bermasalah hati-hatilah jangan melakukan hal-hal yang aneh-aneh. (Jika menemukan kasus penyalahgunaan TKD) laporkan saja kepada kepolisian, laporkan saja kepada inspektorat jangan kamu peringatkan secara personal," tambah Sukamto.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved