Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Lurah Nglindur Girisubo Gunungkidul Janjikan Pendampingan Proses Hukum Kasus Penembakan Warganya
"Sebab korban adalah warga kami, dan kami wajib memberikan pendampingan," kata Hanan dihubungi pada Senin (15/05/2023).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul turut merespon peristiwa penembakan yang menimpa salah satu warganya.
Warga bernama Aldi Aprianto (20) itu meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Lurah Nglindur, Hanan Amsori menyatakan akan memberikan pendampingan pada keluarga Andi.
Terutama terkait proses hukumnya.
Baca juga: KESAKSIAN Keluarga Korban Tembakan Senapan Polisi di Girisubo Gunungkidul: Harus Ada Keadilan
"Sebab korban adalah warga kami, dan kami wajib memberikan pendampingan," kata Hanan dihubungi pada Senin (15/05/2023).
Ia mengungkapkan mediasi dengan keluarga korban dan warga juga dilakukan pada Minggu (14/05/2023) malam, seusai kejadian.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri turut hadir dalam mediasi.
Hanan pun menyampaikan langsung pada Edy agar kasus ini ditangani dengan serius.
Hal ini juga sudah menjadi keinginan keluarga korban dan warga di Pedukuhan Wuni.
"Kami minta (kejadian ini) diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pada sisi lain, Hanan berencana akan meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan keributan warga.
Sebab ia tak ingin peristiwa serupa terulang lagi.
Jenazah Aldi Aprianto disemayamkan di rumahnya Senin pagi tadi.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta disebut juga datang ke rumah duka.
"Jenazahnya sudah dimakamkan pihak keluarga tadi siang," ungkap Hanan.
Andi menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berinisial Briptu MK.
Penembakan dilepas tak sengaja oleh MK, dengan maksud hendak membubarkan keributan warga.
MK disebut sudah menyerahkan diri dan diamankan di Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri tidak banyak berkomentar terkait kejadian ini.
Meski begitu, ia menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban.
Adapun ia juga mengikuti upacara pemakaman korban hingga selesai.
"Kasusnya sekarang ditangani Polda DIY," kata Edy secara singkat. (alx)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.