Berita Kriminal

Nekat, Geng Motor di Indramayu Bacok Polisi, Korban Dijahit 12 Jahitan

Seorang polisi dibacok geng motor saat hendak membubarkan tawuran di Kabupaten Indramayu

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi : pembacokan menggunakan celurit 

Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved