Viral Medsos

Fakta-fakta Emak di Sidoarjo Siram Air Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga, Viral di Medsos

Aksi emak-emak di Sidoarjo, Jawa Timur membuang air ke rumah tetangganya terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial. Berikut faktanya

Instagram @info24jatim
Masriah siram air kencing dan tinja ke rumah tetangga 

TRIBUNJOGJA.COM - Aksi emak-emak di Sidoarjo, Jawa Timur membuang air ke rumah tetangganya terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.

Air tersebut ternyata bukan sembarang air, melainkan air kencing atau urin yang terkadang dicampur dengan tinja.

Baca juga: Viral Medsos, Biksu Thailand Lakukan Ritual Thudong, Jalan Kaki dari Bangkok ke Candi Borobudur

Dalam rekaman CCTV itu, emak-emak tersebut terlihat membawa baskom, dan disiramkan ke depan pintu rumah tetangganya.

Berikut sejumlah fakta emak di Sidoarjo, Jawa Timur menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga dilansir dari berbagai media:

1. Dilakukan setiap hari

Aksi emak-emak tersebut diketahui terjadi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Emak-emak itu adalah Masriah (56). Sementara pemilik rumah yang disiram air kencing adalah Wiwik.

Menurut Wiwik, aksi tetangganya itu kerap dilakukan hampir setiap hari.

Tak hanya air kencing, tetapi juga air berbau dan juga sampah rumah tangga dilemparkan ke halaman rumahnya saat anaknya telah berangkat kerja.

"Setiap hari selalu dilempari lagi, dilempari lagi, terus melempar botol diisi air kencing dilempar lagi," kata Wiwik, Selasa (9/5/2023).

2. Dilakukan sejak tahun 2017

Kaur Perencanaan Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Kusnul mengatakan bahwa kasus yang dialami Wiwik tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2017.

Pihak pemerintah desa, lanjut Kusnul bahkan telah memediasi dua warga itu. Namun penyiraman dan pelemparan sampah ke rumah Wiwik ternyata masih berlangsung hingga kini.

"Sejak awal tahun 2017 kasus itu diselesaikan ditingkat RT hingga dilanjutkan ke balai desa. Dimediasi di balai desa lebih dari tiga kali," kata Kusnul, Selasa (9/5/2023).

Kusnul mengaku heran dengan aksi Masriah.

Sebab dalam mediasi yang pernah dilakukan, Masriah telah berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya.

Namun ternyata, aksi tersebut masih diulangi.

"Pernah membuat persetujuan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun kali ini perbuatan yang tidak pantas itu diulangi lagi," terang Kusnul.

Baca juga: Viral Percobaan Perampasan Motor di Sleman, Polda DIY Sudah Kantongi Identitas Terduga Pelaku 

3. Masriah dilaporkan oleh Wiwik

Tak tahan dengan kelakukan Masriah, Wiwik pun melaporkannya ke Polsek Sukodono.

Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko mengatakan kasus dua warga tersebut sebenarnya sudah pernah di mediasi pada tahun 2017. Pelaku juga sudah sepakat tak mengulangi lagi perbuatannya.

"Kedua belah pihak dimediasi untuk berdamai, lalu disepakati dengan membuat surat pernyataan, jika si emak tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di Polsek Sukodono itu tahun 2017," kata Andri.

Namun karena aksi tak terpuji pelaku kembali dilakukan, Wiwik akhirnya melaporkan ke kantor polisi. Polisi rencananya akan memeriksa kedua belah pihak.

Andri menambahkan, jika dalam pemeriksaan memang ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk memprosesnya ke ranah hukum.

"Kalau nanti ada bukti-bukti yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai prosedur hukum. Karena mereka sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun dilanggar sendiri," tandas Andri.

4. Apa alasannya?

Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko membeberkan motif Masriah melakukan hal tersebut pada Wiwik?

Ternyata, rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah ke Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik.

Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya dijual murah ke dirinya.

"Motifnya pelaku agar Ibu Wiwik sekeluarga tidak betah tinggal di rumah itu. Apabila sudah tidak betah agar rumah tersebut dijual murah," terang Andri.

Andri mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami sejumlah bukti, keterangan saksi dan keterangan pelaku. Apabila terbukti bersalah, Masriah akan dikenalkan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012.

"Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," kata Andri, Jumat (12/5/2023).

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved