Eksekusi Rumah Terdampak Tol Jogja-Solo di Klaten Bakal Libatkan Ratusan Aparat untuk Pengamanan

Eksekusi belasan bidang tanah yang sebagian besar di atasnya berdiri bangunan rumah itu akan melibatkan ratusan aparat penegak hukum.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami, saat menyampaikan keterangan pers jelang eksekusi belasan tanah terdampak Tol Yogyakarta-Solo, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah bakal melaksanakan eksekusi belasan bidang tanah yang terdampak proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo di daerah itu, Rabu (10/5/2023).

Eksekusi belasan bidang tanah yang sebagian besar di atasnya berdiri bangunan rumah itu akan melibatkan ratusan aparat penegak hukum.

Adapun titik lokasi eksekusi akan dilakukan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

"Kita sudah maksimal, koordinasi dengan Polres, Polsek, Kodim, Koramil, Satpol PP dan Binmas. Jumlahnya dari Polres saja sekitar 300 orang. Belum yang lain," ujar Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, saat konferensi pers di PN Klaten, Selasa (9/5/2023).

Tuty kemudian menjelaskan, bagi warga yang belum memiliki rumah tempat tinggal, PN Klaten telah menyiapkan hunian sementara bagi belasan warga tersebut.

Kemudian, untuk barang-barang milik warga, akan dititipkan di aula kantor Desa Pepe dan dijaga oleh aparat serta diawasi oleh CCTV.

"Barang-barang dititipkan di aula kantor desa. Sistem pengamanan kita koordinasi dengan Polres, Polsek, Kodim dan Koramil. Nanti proses penitipan barang itu tanggung jawab keamanan hanya tujuh hari. Nanti kita pasang CCTV," ulasnya.

Selain melibatkan ratusan aparat untuk pengamanan, proses eksekusi belasan bidang tanah yang kena tol itu juga melibatkan 7 alat berat dan 10 truk.

"Pelaksanaan eksekusi sekitar jam 08.00 WIB. Tiga titik di Desa Pepe secara bersamaan," imbuhnya.

Tuty kemudian menjelaskan, setelah dilakukan beberapa kali peristiwa hukum mulai persidangan keberatan, persidangan penetapan pengesahan, PN Klaten juga telah melakukan konstatering.

"Kenapa PN lakukan konstatering, karena akan dilakukan eksekusi dengan dasar pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum," ucapnya.

Pasal 43, lanjutnya, menyatakan pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus.

"Dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pengadilan Negeri telah lakukan konstatering, pencocokan data, pengumpulan fakta dan identifikasi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan, pihaknya menerjunkan 60 personel untuk membantu pengaman eksekusi tanah terdampak proyek Tol Jogja-Solo tersebut.

"Kita sekitar 60 personel, dibagi pada beberapa titik. Sifat kita hanya bantu pengamanan. Semoga lancar," imbuhnya.

Terpisah, seorang warga Desa Pepe yang rumahnya akan dieksekusi, Hartana mengatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan yang menyatakan jika sertifikat tanahnya dicabut.

"Selama hak saya belum dicabut, itu masih hak saya, saya belum menerima salinan putusan atau putusan yang menyebutkan hak saya dicabut. Sesuai sertifikat yang saya pegang, detik ini masih atas nama saya Hartono. Jadi penguasaan barang masih ditangan saya," jelasnya.

Ia mengatakan, tidak akan melakukan perlawanan secara fisik bila tim eksekusi tanah terdampak tol Jogja-Solo melakukan eksekusi terhadap rumahnya.

"Saya tak lakukan perlawanan, saya akan memperjuangkan hak kami yang dilindungi undang-undang. Berikan kami aturan atau putusan yang sudah membatalkan hak kami, kalau sudah kami terima, kami akan pergi. Tidak ada aksi anarkis, kami hanya mempertahankan hak sesuai undang-undang," ucapnya.

Ia mengatakan, sudah mendapat kabar jika eksekusi terhadap belasan bidang tanah terdampak tol di Desa Pepe dilakukan mulai Rabu (10/5/2023).

"Sudah ada pemberitahuan lewat desa, kalau besok tanggal 10 (Mei) sekitar jam 7.00 ada pemutusan aliran listrik. Kalau ada upaya yang kencang saya akan ke HAM nasional. Upaya hukum pasca eksekusi pasti. Saya yakin hukum di negara ini masih jadi panglima," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved