Eksekusi Rumah Terdampak Tol Jogja-Solo di Klaten Bakal Libatkan Ratusan Aparat untuk Pengamanan
Eksekusi belasan bidang tanah yang sebagian besar di atasnya berdiri bangunan rumah itu akan melibatkan ratusan aparat penegak hukum.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah bakal melaksanakan eksekusi belasan bidang tanah yang terdampak proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo di daerah itu, Rabu (10/5/2023).
Eksekusi belasan bidang tanah yang sebagian besar di atasnya berdiri bangunan rumah itu akan melibatkan ratusan aparat penegak hukum.
Adapun titik lokasi eksekusi akan dilakukan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
"Kita sudah maksimal, koordinasi dengan Polres, Polsek, Kodim, Koramil, Satpol PP dan Binmas. Jumlahnya dari Polres saja sekitar 300 orang. Belum yang lain," ujar Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, saat konferensi pers di PN Klaten, Selasa (9/5/2023).
Tuty kemudian menjelaskan, bagi warga yang belum memiliki rumah tempat tinggal, PN Klaten telah menyiapkan hunian sementara bagi belasan warga tersebut.
Kemudian, untuk barang-barang milik warga, akan dititipkan di aula kantor Desa Pepe dan dijaga oleh aparat serta diawasi oleh CCTV.
"Barang-barang dititipkan di aula kantor desa. Sistem pengamanan kita koordinasi dengan Polres, Polsek, Kodim dan Koramil. Nanti proses penitipan barang itu tanggung jawab keamanan hanya tujuh hari. Nanti kita pasang CCTV," ulasnya.
Selain melibatkan ratusan aparat untuk pengamanan, proses eksekusi belasan bidang tanah yang kena tol itu juga melibatkan 7 alat berat dan 10 truk.
"Pelaksanaan eksekusi sekitar jam 08.00 WIB. Tiga titik di Desa Pepe secara bersamaan," imbuhnya.
Tuty kemudian menjelaskan, setelah dilakukan beberapa kali peristiwa hukum mulai persidangan keberatan, persidangan penetapan pengesahan, PN Klaten juga telah melakukan konstatering.
"Kenapa PN lakukan konstatering, karena akan dilakukan eksekusi dengan dasar pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum," ucapnya.
Pasal 43, lanjutnya, menyatakan pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus.
"Dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pengadilan Negeri telah lakukan konstatering, pencocokan data, pengumpulan fakta dan identifikasi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan, pihaknya menerjunkan 60 personel untuk membantu pengaman eksekusi tanah terdampak proyek Tol Jogja-Solo tersebut.
"Kita sekitar 60 personel, dibagi pada beberapa titik. Sifat kita hanya bantu pengamanan. Semoga lancar," imbuhnya.
TNI-Polri hingga Pemda Klaten Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Imbauan Bupati Klaten Hamenang Terkait Maraknya Demonstrasi di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Kontruksi Elevated Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Kronggahan Sleman |
![]() |
---|
16 Klub Ikuti Turnamen Tenis Piala Bupati Klaten 2025, Ini Harapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.