Massa Pengusaha Disabilitas Korban Istaka Karya Gelar Demo di Underpass Kentungan, Ini Tuntutannya

Massa aksi menuntut PT Istaka Karya membayar lunas hak mereka yang telah ikut menyuplai material saat membangun Underpass Kentungan

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Ketua Perkobik, Bambang Susilo, bersama massa aksi membentangkan spanduk saat berdemontrasi di Underpass Kentungan, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) dan Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin) menggelar aksi demontrasi di Underpass Kentungan, Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, Senin (8/5/2023).

Massa aksi menuntut PT Istaka Karya membayar lunas hak mereka yang telah ikut menyuplai material saat membangun Underpass tersebut, yang hingga kini belum dibayar. 

Padahal, terowongan di simpang empat Jalan Kaliurang itu, dibangun sejak Desember 2018 dan telah beroperasi di tahun 2020. 

"Tuntutan kami pembayaran penuh atas hak kami. Lunasi semua. Kami hanya ingin menuntut hak kami. Saya ini bukan koruptor. Meskipun saya disabilitas saya tidak korupsi. Saya menuntut keringat saya," kata Ketua Perkobik, Bambang Susilo, di sela aksi demontrasi di Underpass Kentungan, Senin (8/5/2023). 

Menurut dia, saat pembangunan Underpass Kentungan yang dimulai tahun 2018, sebagai pengusaha Disabilitas dirinya nekat menjaminkan aset untuk meminjam uang di Bank senilai Rp2 miliar sebagai modal mengikuti proyek.

Melalui bendera CV Dewi Sri, Ia kemudian menjadi sub Kontraktor penyuplai material batu.

Jumlah batu yang telah dikirim mencapai jutaan kubik untuk membangun dinding hingga pondasi dasar underpass. 

Batu yang telah dikirim tersebut, kata dia, hingga kini belum dibayar lunas.

Bambang mengaku hanya menerima pembayaran 25 persen dari keseluruhan total batu yang telah dikirim.

75 persennya masih hutang hingga bertahun-tahun. Kerugian yang diderita hampir Rp 2 miliar.

PT Istaka karya yang diharapkan akan melunasi hutang tenyata dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada tahun 2022.  

"Kami berharap pemerintah gentle. Ketika ada BUMN yang dibubarkan, tapi hak kami yang mengikuti proyek silakan dibayar lunas semuanya," kata dia. 

Setelah BUMN tidak membayar hutang, Bambang mengaku kesulitan untuk membayar cicilan bank.

Sejumlah aset yang diagunkan akan disita.

Ia juga tak lagi sanggup membayar sejumlah karyawan, yang mayoritas adalah penyandang disabilitas korban erupsi gunung Merapi.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved