Evaluasi Arus Mudik Lebaran 2023, Kapolda DIY Sebut Jumlah Laka Lantas Alami Penurunan

Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY selama operasi Ketupat Progo 2023, total kejadian laka lantas sebanyak 61 kejadian

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan ditemui setelah kegiatan Jumat Curhat di Taman Kuliner Condongcatur Depok Sleman Jumat (5/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Angka kecelakaan selama masa mudik Lebaran atau berlangsungnya operasi Ketupat Progo 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY selama operasi Ketupat Progo yang dumulai 18 April 2023 sampai 1 Mei 2023, total kejadian laka lantas sebanyak 61 kejadian.

"Sementara pada tahun 2022 jumlah kecelakaan selama mudik lebaran mencapai 104 kejadian. Jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan sebanyak 43 kejadian," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, saat jumpa pers penyampaian hasil Operasi Ketupat Progo 2023, Senin (8/5/2023).

Kapolda DIY mengatakan penurunan jumlah kecelakaan tahun ini cukup sigifikan sebab pihak kepolisian bersama stakeholder terkait telah melakukan upaya maksimal dalam pengamanan masa mudik lebaran tahun ini.

Selain itu sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas juga menjadi alasan minimnya angka kecelakaan pada mudik lebaran 2023.

"Beberapa jalur ekstream di DIY juga menjadi perhatian, sehingga hal ini menekan angka kecelakaan," terang dia.

Di sisi lain jumlah penindakan terhadap pelanggaran berlalu lintas justru mengalami kenaikan.

Pada tahun lalu, lanjut Irjen Suwondo, jumlah penindakan pengendara bermotor berupa tilang sebanyak 183 tilang.

Pada tahun 2023 jumlah penilangan oleh aparat kepolisian naik sebesar 215 tilang.

"Jumlahnya naik sebesar 32 penilangan dan 13.139 pengendara mendapat teguran," ungkap Kapolda.

Pihaknya berharap data yang ada saat ini dapat menjadi bahan evaluasi pengamanan mudik lebaran yang akan datang.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dalam berkendara di jalan umum. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved