Kemenkes: WHO Resmi Mencabut Status Darurat Covid-19, Tapi Tetap Berpotensi Menular
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global terkait penyebaran Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
TRIBUNJOGJA.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global terkait penyebaran Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, nyatanya kasus Covid-19 masih ditemukan, khususnya di DI Yogyakarta jumlahnya masih terpantau tinggi.
Data terakhir dari Pemda DIY yakni menyebutkan bahwa ada tambahan 65 kasus konfirmasi per 5 Mei 2023.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, virus tersebut akan tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia.
Dalam pengumuman kemarin pun, WHO tetap meminta masyarakat tetap hati-hati.
Baca juga: Pemda DIY Sampaikan Update Covid-19 Terkini: Ada Tambahan 65 Kasus Terbaru, 2 Orang Meninggal
"Di dalam pengumuman WHO kemarin disampaikan bahwasanya kita harus hati-hati karena Covid-19 ini kan masih ada. Covid-19 tidak menjadi kedaruratan, tidak. Tapi dia masih ada, yang bisa tetap menjadi potensi menular dari orang ke orang," kata Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Syahril mengungkapkan, kehati-hatian perlu tetap diterapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Meski tidak signifikan, kenaikan kasus ini mampu meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) nasional.
Data yang bersumber dari RS Online per 03 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB dan Dinkes Provinsi menunjukkan, BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional, baik tempat tidur isolasi maupun ICU, dari 42.293 tempat tidur yang ada.
Sementara itu, per Jumat (5/5/2023) pukul 12.00 WIB, kasus harian Covid-19 bertambah 2.122 kasus dalam sehari.
"Bahkan di dalam statement WHO kemarin, apabila terjadi peningkatan kasus yang luar biasa dan menyebabkan kematian yang banyak, maka bisa saja statusnya tetap dikembalikan. Tapi itu terakhirlah, apabila loh ya," ungkap Syahril.
Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status kedaruratan Covid-19 di Indonesia.
Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status itu.
Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Catatkan Nol Kasus dalam Tiga Tahun Beruntun, Kemenkes Tetapkan Kota Yogya Bebas Penyakit Frambusia |
![]() |
---|
Epidemiolog Sebut Gejala dan Cara Mencegah Penularan Varian Nimbus Covid-19 |
![]() |
---|
Bantuan Makanan dan Kesehatan PBB Akhirnya Masuk Gaza Setelah Blokade 3 Bulan |
![]() |
---|
Kabupaten Klaten Dinilai Tim Verifikator Lapangan Kemenkes RI Soal STBM Award 2025 |
![]() |
---|
Antisipasi Penularan Covid-19, Dinkes Kota Yogya Pantau Kesehatan Jemaah Sepulang dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.