17 Bidang Tanah Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Bakal Dieksekusi PN Klaten Pekan Depan

Pengadilan Negeri Klaten menjadwalkan eksekusi terhadap belasan bidang tanah itu dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (10-11/5/2023)

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Penampakan rumah warga terdampak Tol Yogyakarta-Solo di Kahuman, Ngawen, Klaten yang dibongkar mandiri menggunakan alat berat, Jumat (10/3/2023) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 17 bidang tanah warga yang terdampak proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal dieksekusi pada pekan depan.

Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjadwalkan eksekusi terhadap belasan bidang tanah itu dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (10-11/5/2023).

"Terkait eksekusi 17 bidang tanah yang terkena jalan tol, itu sudah direncanakan eksekusi pada tanggal 10 dan 11 Mei," ujar Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya saat TribunJogja.com temui di PN Klaten, Kamis (4/5/2023).

Rudi menjelaskan, sebelum memutuskan tanggal dan hari eksekusi belasan bidang tanah warga tersebut, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan upaya Aanmaning.

Upaya Aanmaning tersebut, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat (pihak yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

"Kita di Pengadilan, melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata, bahwa sebelum dilakukan eksekusi terlebih dahulu dilakukan Aanmanning," jelasnya.

Menurut Rudi, proses Aanmanning telah dilakukan Pengadilan Negeri Klaten kepada 17 pihak warga yang terdampak proyek jalan bebas hambatan itu pada Senin (17/4/2023).

Namun, dari 17 pihak yang telah dilakukan Aanmanning itu, hanya hadir sebanyak 4 orang, yakni satu warga Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen dan satu warga Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo.

Kemudian, dua warga lainnya berasal dari Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

"Dari empat yang hadir saat Aanmanning itu, satu orang secara sukarela menerima dan mengambil uang penitipan ganti kerugian tanah terdampak tol," ulasnya.

Menurut Rudi, 17 bidang tanah yang akan dieksekusi itu, tersebar di tiga kecamatan yakni, 13 bidang tanah berada di Desa Pepe dan 1 bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.

Kemudian, 1 bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, serta 2 bidang tanah lainnya ada di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Ia menjelaskan, eksekusi dijadwalkan selama dua hari karena untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan.

"Persiapan eksekusi karena tanggal sudah ditetapkan, apakah perlu dua hari itu kondisional di lapangan. Untuk pelaksanaan pertama kondisional. Pengamanan ada Polri dan mungkin juga dibantu TNI," tukasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved