Berita Gunungkidul Hari Ini
Jajaran Polres Gunungkidul Amankan Residivis Pencurian Ternak di Girisubo
Jajaran Polres Gunungkidul belum lama ini mengamankan A (47), pria residivis pencurian ternak sapi. Pasalnya, aksi yang ia lakukan meresahkan
Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
A, residivis pencurian ternak saat dibawa petugas di Mako Polres Gunungkidul, Selasa (02/05/2023).
A diamankan bersama 1 unit mobil jenis pickup dengan plat R 1816 ND, terpal ukuran 3 × 4 meter, dan seikat tali tambang.
Ia dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman maksimal 7 atau 9 tahun penjara.
Lurah Jepitu, Sudarta, mengungkapkan jika A aslinya merupakan warga setempat. Namun ia kerap berpindah-pindah, di mana terakhir berdomisili di Banyumas, Jawa Tengah.
"A sendiri kerap meresahkan warga karena aksinya tersebut," tuturnya.
Sudarta pun mengapresiasi kinerja aparat yang sudah mengamankan A.
Sebab warga kini menjadi lebih merasa aman, terutama terhadap kondisi ternak mereka. (alx)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/A-residivis-pencurian-ternak-saat.jpg)