Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Kedapatan Bermain Mercon, Empat Pemuda di Magelang Diamankan Polisi

Sebanyak empat pemuda berinisial BM (28), dan DA (25), HH (20), dan KA (18) diamankan polisi setelah kedapatan memainkan mercon yang mengganggu masyar

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Polsek Muntilan
Keempat pemuda yang kedapatan bermain mercon menandatangani surat pernyataan di Polsek Muntilan, Minggu (30/4/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak empat pemuda berinisial BM (28), dan DA (25), HH (20), dan KA (18) diamankan polisi setelah kedapatan memainkan mercon yang mengganggu masyarakat.

Keempat pemuda yang berasal dari Dusun Bakalan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang diketahui menghidupkan mercon di area persawahan setempat, pada Jumat (28/4/2023) mulai pukul 19.30 WIB-21.00 WIB.

Baca juga: Hujan Deras di DI Yogyakarta 1 Mei 2023 Timbulkan Banjir di Empat Titik Lokasi, Ini Daftarnya

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengatakan, pengamanan keempat orang tersebut karena sudah disepakati bahwa wilayah Muntilan anti petasan atau mercon dan sejenisnya.

"Maka dari itu, kami tetap terus melakukan pengawasan terus-menerus kepada masyarakat yang membuat atau menyalakan petasan. Keempatnya (pelaku) kami amankan untuk mendapatkan pembinaan dan dilakukan pendataan," ujarnya Senin (1/5/2023).

Lanjut dia, sebagai sanksi atau hukuman keempat pemuda tadi diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi 
bersedia tidak akan mengulangi perbuatanya.

Jika, mengulangi perbuatannya harus bersedia menjalani proses hukum apabila di kemudian hari menyimpan, membuat, dan membunyikan petasan

"Diharapkan hal ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat yang lain supaya tidak coba-coba bermain petasan. Selain diberikan pembinaan mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui Kades maupun Kadus setempat. Data ini akan dimasukkan dalam data orang-orang yang terkait petasan," imbuhnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved