Buka Posko Satgas Ketenagakerjaan, Dinperintransnaker Purworejo Tindaklanjuti 2 Pengaduan THR 

Aduan terkait pembayaran THR tersebut berasal dari 2 karyawan yang bekerja di dua perusahaan berbeda. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto, ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah membuka posko satgas ketenagakerjaan untuk konsultasi dan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang dapat diakses oleh seluruh pekerja dan buruh di Kota Berirama sejak pekan lalu. 

Posko pengaduan itu berlokasi di Kantor Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperitransnaker) Kabupaten Purworejo, jalan Ir. H Juanda, Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Atau bisa diakses melalui website dinperintransnaker.purworejokab.go.id. 

Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto, mengatakan, sejak pertama kali  posko dibuka hingga Selasa (18/4/2023), ada 2 aduan yang masuk.

Aduan tersebut berasal dari 2 karyawan yang bekerja di dua perusahaan berbeda. 

"Kami mendapat dua aduan terkait pembayaran THR. Kemudian kami tindak lanjuti, kami lakukan klarifikasi ke perusahaan bersangkutan dan kini sudah clear (selesai) semua. Alhamdulillah kewajiban THR sudah diberikan sesuai aturan surat edaran Menteri  Tenaga Kerja," kata Hadi saat dihubungi Rabu (19/4/2023). 

Ia mengungkapkan, satu aduan masuk berkaitan dengan besaran nilai THR yang tidak sesuai jumlah gaji utuh satu bulan, padahal karyawan tersebut sudah bekerja selama beberapa tahun. 

Sementara, aduan lainnya datang karena THR dibayarkan terlambat atau melebihi dari maksimal hari yang ditetapkan pemerintah (H-7 Lebaran). 

"Jadi kemarin kami memang langsung tindak lanjuti, karena perusahaan mungkin juga sedang kejar tayang menjelang Lebaran. Bagaimanapun THR adalah hak karyawan, jadi harus ditunaikan sesuai ketentuan. Harapannya para pekerja yang merantau bisa mudik saat Lebaran dengan berbekal THR dari perusahaan itu," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purworejo, Maliki, menganggap THR sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran yang tidak sedikit.

Apalagi pembayaran THR telah ditetapkan oleh aturan pemerintah, sehingga perusahaan wajib membayar hak karyawan itu. 

"Kalau harapan seluruh pekerja, THR bisa diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya dua minggu sebelum Lebaran, ya itu harus dipenuhi karena memang begitu aturannya. Supaya kami juga bisa menikmati Lebaran seperti yang diharap-harapkan," ucapnya. 

Kendati demikian, Maliki menilai masalah pembayaran THR di Kabupaten Purworejo cukup kondusif.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan di Kabupaten Purworejo telah mampu menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para karyawan. 

"Sebenarnya kami juga sudah menyampaikan kepada rekan-rekan pekerja yang ingin melakukan pengaduan bisa kami dampingi sampai penyelesaiannya. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengadu ke kami, berarti mungkin semua perusahaan sudah bisa merealisasikan pembayaran THR sesuai aturan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved