Advetorial

Bank BPD DIY Salurkan Bantuan Senilai Rp 50 Juta Untuk Penanganan Stunting di Kulon Progo

Bank BPD DIY menyalurkan bantuan senilai Rp 50 juta untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kulon Progo, Selasa (18/4/2023). 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Penyerahan bantuan percepatan penanganan stunting oleh Bank BPD DIY untuk Kapanewon Kalibawang dan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (18/4/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bank BPD DIY menyalurkan bantuan senilai Rp 50 juta untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kulon Progo, Selasa (18/4/2023). 

Penyaluran menyasar dua kapanewon yakni Kalibawang dan Girimulyo. 

Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan, bantuan bagi balita berisiko stunting dihimpun dari infak maupun sedekah pegawai Bank BPD DIY. 

Baca juga: Jadwal Main LIGA CHAMPIONS 19-20 April di SCTV Vidio Moji

Menurut perhitungan, bantuan senilai Rp 50 juta bisa untuk pemberian makanan tambahan (PMT) selama 90 hari. 

"Dengan PMT, bisa untuk mencegah maupun memberikan asupan gizi bagi anak-anak sebagai generasi penerus sehingga menjadi generasi yang berkualitas," ucapnya saat ditemui di Kantor Kapanewon Girimulyo.

Harapannya, mereka bisa melanjutkan pembangunan di DIY. 

Hingga akhirnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah ini. 

Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo, kasus stunting di Kokap sebanyak 230 anak, Panjatan 225 anak, Lendah 211 anak, Pengasih 192 anak, Sentolo 191 anak dan Wates 182 anak.

Kemudian Samigaluh 181 anak, Kalibawang 168 anak, Temon 152 anak, Galur 132 anak, Girimulyo 111 anak dan
Nanggulan 82 anak. 

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana menyebut, penurunan stunting merupakan gerakan masyarakat bersama. 

Termasuk bantuan yang diberikan oleh Bank BPD DIY di Kapanewon Kalibawang dan Girimulyo. 

Bantuan akan digunakan untuk program PMT bagi balita berisiko stunting selama 90 hari tanpa putus. 

Dalam pengawasannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo akan memberdayakan masyarakat di masing-masing wilayah . 

"Nanti bisa melibatkan pendamping keluarga maupun toko masyarakat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri," ucapnya. (scp)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved