Menyasar PTT dan Warga Kurang Mampu, Kemenag DIY Salurkan Zakat Pegawai Lebih Dari Rp37 Juta

Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY menyalurkan zakat pegawai senilai Rp 37.300.000 kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan warga kurang mampu.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY menyalurkan zakat pegawai senilai Rp 37.300.000 kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan warga kurang mampu, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY menyalurkan zakat pegawai senilai Rp 37.300.000 kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan warga kurang mampu, Selasa (11/4/2023).

Prosesi penyerahan dipimpin Kakanwil Kemenag DIY Dr. Masmin Afif didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan Kemenag DIY Hj. Supartini Masmin Afif dan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf Nurhuda.

“Semoga bantuan ini menjadi bukti apresiasi kami kepada seluruh PTT, baik itu staf pelaksana, satpam, driver maupun cleaning service yang telah membuktikan kinerja selama ini,” kata Kakanwil.

Ia juga berharap ada di antara PTT dapat lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag.

Sementara Nurhuda melaporkan, PNS Muslim Kanwil Kemenag DIY seluruhnya telah menunaikan zakat masing-masing 2,5 persen dari gaji dan tunjangan kinerja.
“Zakat dari gaji terkumpul setiap bulan rata-rata Rp 10 juta, sedang dari tukin rata-rata Rp 9 juta/bulan,” terangnya.

Pengelolaan zakat PNS Muslim Kanwil Kemenag DIY dimulai sejak tahun 2015, dan tahun 2019 telah diaudit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hal ini menunjukkan pengelolaan sangat baik,” sambung Nurhuda.

Dijelaskan Analis Kebijakan Bidang Penais Zawa, Misbahrudin, pedistribusian zakat, 70 persen dari yang dipungut, dilakukan pada momentum tahun ajaran baru, Ramadan dan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) yang diperingati tiap 3 Januari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved