Berita Sleman Hari Ini

Satpol PP Sleman Tegur 6 Tempat Hiburan Karena Diduga Lakukan Pelanggaran di Bulan Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman menegur dan membina sejumlah tempat hiburan di Bumi Sembada atas dugaan pelanggaran jam

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Satpol-PP Sleman dan petugas gabungan melaksanakan patroli pembinaan dan pengawasan terhadap tempat hiburan di wilayah Sleman, Kamis (6/4/2023) malam. Patroli ini bertujuan agar tempat hiburan mematuhi ketentuan operasional di bulan Ramadan sesuai yang diatur dalam Perbup nomor 12 tahun 2023. 

Pengelola kedua tempat hiburan itu diminta mematuhi ketentuan operasional selama Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, selama bulan Ramadan pihaknya bersama tim gabungan akan rutin menggelar patroli pengawasan dan pembinaan tempat hiburan.

Jika ada yang kedapatan melanggar jam operasi, maka diberi sanksi penutupan selama 7 hari sesuai yang diatur dalam Perbup. 

"Ya. (Jika kedapatan melanggar jam operasi) kemungkinan kita berlakukan penutupan," katanya. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved