Polisi Amankan Tujuh Terduga Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Srumbung Magelang

Saat dilakukan penggerebekan, sebanyak  tujuh orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan oleh Polresta Magelang

Dok. Humas Polresta Magelang
Proses penindakan tambang pasir ilegal yang dilakukan Polresta Magelang beserta Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah di Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Jumat (7/4/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polisi mengamankan tujuh orang diduga pelaku penambangan pasir ilegal di kawasan 
lereng Gunung Merapi, tepatnya wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Para penambang ilegal tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Magelang dan Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah saat melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP, pada Jumat (7/4/2023).

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan saat dilakukan penggerebekan sebanyak  tujuh orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan.

"Serta dua unit ekskavator merek Kobelco warna biru PC 200 serta 7 tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terangnya saat memimpin kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, ketujuh pelaku tersebut langsung diproses untuk penyidikan dan disangkakan Pasal  158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.

Sebelumnya, Polresta Magelang juga telah melakukan penindakan  penambangan ilegal di lokasi yang sama, pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

Sebanyak lima orang berhasil diamankan beserta alat beratnya.

"Untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,"tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved