Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspadai Modus Penipuan Lewat Transaksi Elektronik

Mendekati momen Lebaran kali ini, sejumlah oknum tidak bertanggung jawab diduga berusaha untuk melakukan kejahatan melalui transaksi elektronik

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok undian maupun tagihan tertentu pada saat momen menjelang lebaran.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu apabila menerima pesan singkat maupun telepon dari orang yang mengatasnamakan lembaga tertentu dan hendak menjanjikan sesuatu.

"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aksi penipuan melalui transaksi elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Minggu (2/3/2023).

Mendekati momen Lebaran kali ini, sejumlah oknum tidak bertanggung jawab diduga berusaha untuk melakukan kejahatan melalui transaksi elektronik.

Selain upaya pencegahan dari kepolisian, peran masyarakat dalam menghalau aksi kejahatan transaksi elektronik juga diperlukan.

Direskrimsus Polda DIY kini masih mendalami kasus penipuan lewat transkasi elektronik.

Kasus itu dibongkar jajaran Polda DIY pada Februari kemarin.

Enam pelaku diamankan sementara korbannya berinisial I seorang dosen di Yogyakarta mengalami kerugian Rp710.000.000.

"Ini kami masih terus dalami kasusnya," terang dia.

Dalam kasus ini para pelaku menipu korbannya dengan cara mengaku sebagai customer service yang meminta korban membayar tagihan telepon yang menunggak.

Sementara korban merasa tidak menggunakan id nomer telepon yang bersangkutan, sehingga semestinya tidak ada biaya tagihan yang dibebankan kepadanya.

Pada saat itu para pelaku menakut-nakuti korban bahwa korban terlibat dalam upaya pencucian uang.

Selanjutnya komplotan pelaku menyamar sebagai petugas PPATK dan meminta saldo rekening korban harus ditransfer ke rekening pengawasan yang disiapkan pelaku dengan alasan untuk diaudit.

Pada saat itulah korban sudah dijebak atau ditipu, sehingga uang yang disetorkan telah dibawa kabur oleh pelaku. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved