Ramadan 2023
Rumus Cara Hitung Besaran THR untuk Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap Berikut Contohnya
Jumlah THR yang diberikan tergantung pada perjanjian antara perusahaan dan karyawan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
2. THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap adalah karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak ditentukan atau untuk selama-lamanya.
Pada umumnya, perhitungan THR untuk karyawan tetap dihitung berdasarkan gaji bulanan yang diterima karyawan pada bulan tersebut. Jumlah THR untuk karyawan tetap dihitung dengan rumus:
THR = Jumlah Gaji Bulanan x 0,5
Keterangan:
Jumlah Gaji Bulanan adalah jumlah gaji yang diterima karyawan tetap setiap bulannya
0,5 adalah persentase yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
Sebagai contoh, jika karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp 4.500.000,- maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
THR = Rp 4.500.000,- x 0,5 = Rp 2.250.000,-
Jadi, jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan tetap tersebut adalah Rp 2.250.000,-.
Perhitungan THR karyawan kontrak dan tetap memiliki rumus yang berbeda.
Untuk karyawan kontrak, perhitungan THR dilakukan berdasarkan jumlah bulan kerja dan gaji bulanan, sedangkan untuk karyawan tetap, perhitungan THR dilakukan berdasarkan gaji bulanan yang diterima.
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan di Indonesia.
Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan dan memastikan bahwa perhitungan THR yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga telah mencakup semua karyawan, baik karyawan kontrak maupun tetap.
Jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikan THR kurang dari yang seharusnya, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hal ini juga dapat berdampak pada kepuasan dan motivasi karyawan yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami perhitungan THR karyawan kontrak dan tetap dan memastikan bahwa pemberian THR dilakukan dengan benar dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat bagi karyawan dan juga perusahaan. (*)
Jadwal Imsakiyah Jogja, Magelang dan Klaten Hari Ini Jumat 21 April 2023 - 30 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
JADWAL Buka Puasa Jogja, Magelang dan Klaten Hari Ini Kamis 20 April 2023 - 29 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Jadwal BUKA PUASA Wilayah DIY Hari Ini Kamis 20 April 2023 - 29 Ramadan 1444 H, Sleman 17:38 WIB |
![]() |
---|
INFO Jadwal Imsakiyah Khusus Jogja, Magelang dan Klaten, Kamis 20 April 2023 - 29 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa dan Isya di Jogja Hari Ini Rabu 19 April 2023 - 28 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.