Ramadan 2023

Rumus Cara Hitung Besaran THR untuk Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap Berikut Contohnya

Jumlah THR yang diberikan tergantung pada perjanjian antara perusahaan dan karyawan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Rumus Cara Hitung Besaran THR untuk Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap Berikut Contohnya 

TRIBUNJOGJA.COM - Setiap momen jelang Lebaran, karyawan akan menerima THR.

Jumlah THR yang diberikan tergantung pada perjanjian antara perusahaan dan karyawan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut rumus cara menghitung besaran THR :

1. THR untuk Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Pada umumnya, perhitungan THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah dilakukan. Jumlah THR untuk karyawan kontrak dihitung dengan rumus:

Baca juga: Kapan THR Cair ? Berikut Surat Edaran Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan

THR = (Jumlah Gaji Bulanan x Jumlah Bulan Kerja) x 0,0833

Keterangan:

Jumlah Gaji Bulanan adalah jumlah gaji yang diterima karyawan kontrak setiap bulannya

Jumlah Bulan Kerja adalah jumlah bulan kerja karyawan kontrak sejak masuk kerja sampai dengan bulan puasa

0,0833 adalah persentase dari 1/12 yang merupakan jumlah bulan dalam setahun

Sebagai contoh, jika karyawan kontrak dengan gaji bulanan Rp 3.500.000,- telah bekerja selama 9 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

 THR = (Rp 3.500.000,- x 9) x 0,0833 = Rp 2.895.75,-

Jadi, jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan kontrak tersebut adalah Rp 2.895.750,

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved