Pakar Hukum UGM Sebut Influencer Perlu Berhati-hati, Terima Endorse Judi Bisa Dipidana
Pakar Hukum Pidana UGM, M Fatahillah Akbar mengingatkan influencer agar berhati-hati dalam mengambil proyek endorse, terutama yang memuat konten perju
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pakar Hukum Pidana UGM, M Fatahillah Akbar mengingatkan influencer agar berhati-hati dalam mengambil proyek endorse, terutama yang memuat konten perjudian.
Merujuk pada UU ITE Pasal 27 ayat 2, distribusi atau transmisi konten yang bersifat perjudian merupakan perbuatan pidana.
"Jadi memang kita tidak boleh mempromosikan konten-konten perjudian. Sudah banyak putusan yang menjerat orang yang mengendorse dari perjudian. Harusnya menjadi pelajaran bagi influencer untuk mengambil proyek endorse,"katanya, Kamis (30/03/2023).
Baca juga: Danais Mampu Dorong Punthuk Kepuh Gunungkidul Jadi Destinasi Favorit Wisatawan
Ia menyebut game online menjadi salah satu modus perjudian online. Menurut dia, perjudian saat ini pun tidak terang-terangan.
"Perjudian sekarang modusnya adalah tidak lagi berkata dengan perjudian atau istilahnya judi atau poker. Dia ganti dengan game online itu bisa jadi sebuah modus. Kalau berdasarkan 303 KUHP, permainan yang bisa mendapatkan keuntungan besar atau pun bisa mendapatkan kerugian besar itu masuk dalam konteks perjudian," lanjutnya.
Akbar menambahkan penindakan perjudian jangan hanya berfokus pada influencer, tetapi juga pada perusahaan judi.
"Kita akhirnya fokus ke influencernya, bukan fokus ke perushaan judi. Perusahaan judi ini harus dikejar, kok bisa ngadain (judi)," imbuhnya. (maw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/9-ARTI-MIMPI-Taruhan-Judi-Main-Kartu-Menurut-Primbon-Jawa-Pertanda-Apakah-Ini.jpg)