Berita Bantul Hari Ini

Disnakertrans Bantul Akan Pantau Perusahaan Agar Tak Telat Bayar THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan-perusahaan dapat diberikan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan-perusahaan dapat diberikan tepat waktu.

Dinas menjadwalkan kunjungan ke sejumlah perusahaan terutama ke perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tahun lalu.  

Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, mencatat ada 11 perusahaan yang tahun lalu telat membayar THR ke karyawannya.

Baca juga: PLN Gelar Mudik Gratis Bersama BUMN, Tersedia untuk 10 Ribu Kuota Pemudik

THR yang seharusnya diberikan sebelum Lebaran justru dilakukan setelah Lebaran. Bahkan ada pula yang memberikan THR mepet di hari Lebaran.  

Sebagai antisipasi kejadian tersebut tak terulang kembali di tahun ini, pekan depan pihaknya bersama Disnakertrans DIY akan melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan.

“Kami akan melakukan pemantauan ke perusahaan sebagai deteksi dini perusahaan yang ada masalah,” ujarnya Kamis (30/3/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR yang lokasinya dipusatkan di kantor Disnakertrans Bantul pada pekan depan.

Meski posko baru akan dibuka pekan depan, namun pengaduan terkait THR sudah bisa dilayani di Disnakertrans.
 
“Sejauh ini kami belum menerima aduan terkait THR. Saya berharap semua perusahaan di Bantul dapat memberikan THR kepada karyawan tepat waktu,” katanya.

Adapun semua perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu, kewajiban pembayaran THR juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023  tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Tercatat ada 2.477 perusahan di Bantul yang wajib memberikan THR. Selain itu, Usaha Kecil Menengah (UKM) juga wajib memberikan THR kepada karyawan termasuk yang sudah bekerja minimal satu bulan.  

“Pembayaran THR sudah bisa diberikan dari sekarang dan maksimal sampai H-7 lebaran Idul Fitri,” tandasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved