Berita Pendidikan Hari Ini

Tercatat Ada 358 Orang Jadi Calon Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jalur SNBP 2023

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) menerima 358 orang melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) menerima 358 orang melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.

Dengan rincian, yang diterima pilihan pertama sebanyak 350 orang dan diterima pilihan kedua sebanyak 8 orang.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. H. Iswandi Syahputra, S.Ag., M.Si. menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus melalui SNBP tahun 2023.

“Kami ucapkan selamat kepada seluruh calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP. Kalian adalah orang-orang terpilih melalui jalur prestasi nasional. Bagi yang belum lulus, tetap semangat, masih ada jalur UTBK-SNBT dengan kuota yang lebih besar,” ujar Prof. Iswandi, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Begini Respon Pj Bupati Kulon Progo Soal Mutasi AKBP Muharomah Fajarini

Ia mengatakan, peserta yang diterima wajib melakukan pengisian data profil secara daring melalui laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id pada 30 Maret -5 April 2023.

Adapun login menggunakan nomor pendaftaran SNBP sebagai username dengan tanggal lahir dengan format: ddmmyyyy sebagai password dan menyiapkan file scan dokumen asli yang meliputi:

1. Slip Gaji kedua orang tua/wali bagi pegawai swasta maupun negeri, (Apabila kedua orang tua bekerja, maka peserta harus mempersiapkan slip gaji/surat keterangan penghasilan untuk keduanya Bapak dan Ibu), Jika tidak memiliki slip gaji harus melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;

2. Kartu Keluarga;

3. Rekening listrik bulan terakhir (slip pembelian token) atau surat pernyataan tidak berlangganan listrik;

4. Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atau surat keterangan tidak memiliki tanah atau rumah dari kepala desa/lurah;

5. Jika memiliki keterbatasan ekonomi dapat melampirkan : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pengumuman hasil verifikasi dan pengelompokkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diinformasikan melalui laman : https://admisi.uin-suka.ac.id/ dan https://uin-suka.ac.id/.

Pengumuman pada tanggal 18 April 2023.

Apabila tidak mengisi Data Profil, melakukan kecurangan dalam pengisian formulir dan/atau memalsukan data dukung UKT, maka calon mahasiswa yang bersangkutan ditetapkan sebagai mahasiswa kelompok VII (tujuh) UKT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved