Ramadan 2023

Kapan THR Cair ? Berikut Surat Edaran Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Kapan THR Cair? Berikut Surat Edaran Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan 

"Begitu memasuki bulan puasa, kami serentak membuka posko pengaduan THR. Kami menerima konsultasi maupun aduan terkait dengan pemberian THR,"katanya, Senin (27/03/2023). 

Pihaknya juga menerima aduan secara daring. Sehingga pekerja tidak perlu datang ke kantor. Nantinya posko pengaduan akan dibuka hingga H+7 Idulfitri. 

Agar tenaga kerja mendapatkan hal THR, pihaknya juga berkoordinasi dengan tripartit juga pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang diperkirakan memiliki permasalahan THR. 

Ia menyebut tahun lalu ada sekitar 75 perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR. 

"Makanya kami melakukan deteksi dini. Sehingga saat pembayaran THR nanti pekerja bisa mendapatkan haknya. Tahun lalu ada 75 perusahaan, mulai dari perusahaan kecil, menengah, hingga besar. Harapannya tahun ini bisa ditekan (aduan THR),"terangnya. 

Pihaknya pun mendorong agar perusahaan bisa membayarkan THR sesuai dengan regulasi. Ia juga mendorong agar perusahaan tidak mencicil THR, sebab secara regulasi tidak diperkenankan. 

"Deteksi dini ini menjadi langkah kami untuk mengantisipasi. Kami mendorong agar perusahaan bisa memberikan THR sesuai regulasi," imbuhnya. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved