Ramadan 2023

Kapan THR Cair ? Berikut Surat Edaran Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Kapan THR Cair? Berikut Surat Edaran Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) harus dicairkan dan diberikan kepada karyawan swasta dan pegawai pemerintah ?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Paling lambat H-7 Lebaran

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).

Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023). Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Tidak boleh dicicil

Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.

"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.

Suara buruh

Setelah pengumuman, buruh meminta pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar THR lebih cepat sebelum 7 hari jelang Lebaran.

"Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.

Dia juga meminta agar perusahaan tidak memotong THR karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023.

Buruh juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

"Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan," kata dia.

Sanksi

Sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah. Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR. Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Disnaker DIY Buka Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah membuka posko pengaduan THR. Posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak awal Ramadan lalu. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi  mengatakan selain pengaduan di Disnaker DIY, posko pengaduan THR juga telah dibuka serentak di kabupaten/kota. Sehingga pekerja sudah bisa mengakses posko tersebut. 

"Begitu memasuki bulan puasa, kami serentak membuka posko pengaduan THR. Kami menerima konsultasi maupun aduan terkait dengan pemberian THR,"katanya, Senin (27/03/2023). 

Pihaknya juga menerima aduan secara daring. Sehingga pekerja tidak perlu datang ke kantor. Nantinya posko pengaduan akan dibuka hingga H+7 Idulfitri. 

Agar tenaga kerja mendapatkan hal THR, pihaknya juga berkoordinasi dengan tripartit juga pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang diperkirakan memiliki permasalahan THR. 

Ia menyebut tahun lalu ada sekitar 75 perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR. 

"Makanya kami melakukan deteksi dini. Sehingga saat pembayaran THR nanti pekerja bisa mendapatkan haknya. Tahun lalu ada 75 perusahaan, mulai dari perusahaan kecil, menengah, hingga besar. Harapannya tahun ini bisa ditekan (aduan THR),"terangnya. 

Pihaknya pun mendorong agar perusahaan bisa membayarkan THR sesuai dengan regulasi. Ia juga mendorong agar perusahaan tidak mencicil THR, sebab secara regulasi tidak diperkenankan. 

"Deteksi dini ini menjadi langkah kami untuk mengantisipasi. Kami mendorong agar perusahaan bisa memberikan THR sesuai regulasi," imbuhnya. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved