Viral Medsos

Viral Medsos, Kisah Bripka Handoko yang Buka Pintu Penjara Demi Anak Perempuan Bisa Peluk Ayahnya

Kisah viral yang mengharukan muncul di media sosial. Ada sebuah unggahan video dari polisi di Jambi bernama Bripka Handoko.

TribunJabar
Viral Medsos, Kisah Bripka Handoko yang Buka Pintu Penjara Demi Anak Perempuan Bisa Peluk Ayahnya 

TRIBUNJOGJA.COM - Kisah viral yang mengharukan muncul di media sosial.

Ada sebuah unggahan video dari polisi di Jambi bernama Bripka Handoko.

Ia merupakan Satreskrim Polres Maro Sebo. Video itu memperlihatkan Handoko membukakan pintu sel supaya tahanan bisa memeluk putrinya.

“Jadi, video itu saya ambil pada Jumat sore (24/3/2023). Awalnya, saya tidak sengaja merekam momen tersebut. Saat itu, saya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tahanan lain,” ujarnya melansir Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Hatinya merasa iba ketika sang anak tak bisa peluk bapaknya karena tertutup jeruji besi.

Sang anak hadir di kantor polisi itu lantaran ingin mengantarkan makanan sahur untuk bapaknya.

“Mau peluk bapak yo? Mau peluk bapak yo? Saya tanya," ceritanya.

Baca juga: FOTO-FOTO Kebun Kurma di Berbah Sleman DIY yang Memiliki Jumlah Tanaman Lebih dari 5.000 Pohon

"Sebentar bae mas ya," kata Handoko mengulangi kata-katanya pada tahanan itu. Lalu anak terpidana itu pun berlari langsung memeluk bapaknya setelah pintu jeruji dibuka.

Handoko melihat bapak dan anak ini bermain-main dan bersenda gurau.

Dia mengatakan, terkait keamanan, tidak masalah karena ada dua lapis pintu di lokasi.

"Sebelum di buka kan ada pintu sel tambahan lain," katanya.

Dia mengaku siap untuk menerima konsekuensi hukum yang diberikan pimpinan.

Tangkapan layar unggahan video bernarasi anggota polisi membukakan pintu penjara karena melihat keinginan seorang ayah memeluk putrinya.
Tangkapan layar unggahan video bernarasi anggota polisi membukakan pintu penjara karena melihat keinginan seorang ayah memeluk putrinya. (Sumber: INSTAGRAM.com/@undercover.id)

Lantas, apakah Bripka Handoko akan diberikan sanksi oleh pimpinannya?

Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharman Artha menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada Bripka Handoko.

"Ngga (tidak disanksi), tanggung jawabnya tugas jaga tahanan," ujar Muharman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/3/2023) pagi.

Ia mengatakan, seluruh tahanan masih terjaga aman.

"Saat kejadian semua risiko sudah diperhitungkan dan tidak terjadi," tandasnya.

Baca juga: FAKTA Viral Medsos Salat Tarawih 8 Jam, Mulai Jam 19.00 Selesai Sebelum Sahur

Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

POLISI YANG DIHARAPKAN

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Bripka Handoko, anggota Polsek Maro Sebo di Jambi, sebagai polisi yang diharapkan oleh masyarakat.

Pasalnya, Bripka Handoko viral lantaran membukakan pintu penjara karena tak tega melihat seorang anak tidak bisa memeluk ayahnya yang menjadi tahanan kasus pencurian.

"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya. Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Poengky mengatakan, masyarakat selalu berharap dilindungi, diayomi, dan dilayani oleh Polri.

Apabila polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati mereka, maka masyarakat pasti akan lebih menaruh hormat kepada Polri.

Misalnya, seperti selalu menyapa masyarakat dengan senyuman.

Atau, apabila dikaitkan dengan kewenangan penahanan, polisi jangan melakukan penahanan kepada perempuan hamil dan perempuan menyusui.

"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved