Ledakan di Magelang

Asal Usul Bahan Petasan yang Meledak di Kaliangkrik Magelang, COD Secang hingga Muntilan

Kasus ledakan bahan petasan di Kaliangkrik Magelang mengungkapkan fakta baru. Polresta Magelang menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa ledakan

Tribunjogja.com/Nanda Sagita
Tim Labfor saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian ledakan bahan obat mercon Dusun Junjungan,Giriwarno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Senin (27/3/2023). 

Tribunjogja.com Magelang - Kasus ledakan bahan petasan di Kaliangkrik Magelang mengungkapkan fakta baru.

Bahan-bahan untuk membuatnya masih bisa ditemukan dengan mudah bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk meracik bahan mercon atau akrab disebut 'obat mercon'.

Dan setelah kasus itu terungkap pula, korban tewas karena ledakan membeli dari orang yang sudah berkecimpung dengan obat mercon sekian lama.

Kabar terbarunya adalah, Polresta Magelang menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa ledakan yang terjadi di Dusun Junjungan,Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada Minggu (26/3/2023).

Tersangka berinisial NW atau I (44) warga Dusun Butuh RT 01 RW 09, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Tersangka NW (memakai baju tahanan paling depan) digiring polisi saat konferensi pers di Mapolresta Magelang,Selasa (28/3/2023).
Tersangka NW (memakai baju tahanan paling depan) digiring polisi saat konferensi pers di Mapolresta Magelang,Selasa (28/3/2023). (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Seperti diberita Tribunjogja.com sebelumnya, pada peristiwa itu korban Muhfid ditemukan meninggal dunia atas kejadian ledakan tersebut.

Dia tewas karena terdampak ledakan saat sedang meracik bahan petasan.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kaitan tersangka dengan kejadian ledakan di Kaliangkrik yakni sebagai penjual bahan petasan yang dibeli oleh korban Muhfid (33).

"Setelah kami lakukan olah TKP pemeriksaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolda Jateng bahwa Almarhum Muhfid membeli bahan petasan dari tersangka NW.

"Keduanya saling mengenal sejak tiga tahun lalu, karena sama-sama bekerja sebagai tukang bangunan,"ujarnya saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang,Selasa (28/3/2023).

Karena sudah saling mengenal, lanjutnya, korban Muhfid pun menanyakan kepada tersangka NW hendak membeli bahan petasan sebanyak 5 paket.

Namun, saat itu tersangka NW sedang tidak memiliki barang tersebut.

Tak kehabisan akal, NW pun memesan secara online.

"Korban Muhfid memesan kepada NW sebulan sebelum puasa. Di mana korban meminta 5 paket bahan petasan yang terdiri dari Belerang, Potasium, dan serbuk Alumunium.

"Adapun, 5 paket itu seberat 7,5 kilogram. Tersangka NW membeli online dengan harga Rp750 ribu dan dijual kepada korban Muhfid Rp1 juta.

"Jadi, tersangka untung Rp250 ribu paket itu di COD di daerah Secang,"ujarnya.

Setelah itu, tersangka NW kembali membeli bahan petasan yakni, Potasium sebanyak 25 kilogram dan 2 kilogram serbuk Alumunium.

Kali ini, pembeliannya dilakukan dengan orang yang berbeda dan lokasi COD di wilayah Muntilan.

Dari 25 kilogram bahan petasan yang dibeli tersebut, tersangka NW mulai meraciknya sebanyak 10 kilogram untuk tujuan diperjual-belikan.

Hasil racikan inilah yang dibeli oleh DS (26) dan HBH (33)

"Keduanya pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka juga dengan kasus kepemilikan bahan peledak,"ujarnya.

Tersangka NW saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengakui kalau korban Muhfid membeli bahan peledak dari dirinya.

Di mana, tersangka sudah menjalankan bisnis jual beli petasan sejak 2022 lalu.

"Dulu sempat berjualan petasan dari tahun 2013 namun berhenti. Sekarang mulai jualan lagi itu sejak 2022.

"Kalau jualnya di daerah Magelang saja, keuntungannya tidak menentu,"ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak Polresta Magelang pun akan meningkatkan pengawasan cyber untuk mengantisipasi jual beli online petasan serta melakukan patroli dan razia.

Sedangkan, tersangka NW dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951.

Tentang tindak pidana barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Ledakan saat Salat Tarawih

Duuummm!!! Suara dentuman menggelegar setelah obat mercon atau petasan yang sedang diracik Muhfid (33) warga Dusun Junjungan,Giriwarno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023) malam, sekitar pukul 20.10 WIB, meledak.

Muhfid, tewas seketika. Badannya tak berwujud utuh lagi, tercerai berai.

Obat mercon, campuran senyawa potasium, sulfur dan alumunium seberat lebih kurang tujuh kilogram yang baru dipesannya itu, jadi 'bom' yang menghancurkan apa yang ada disekitarnya.

Saking kerasnya ledakan tujuh Kilogram bahan petasan atau akrab disebut obat mercon itu, suaranya terdengar hingga beberapa wilayah di kecamatan Magelang.

Ada kesaksian dari warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi Muhfid meracik mercon.

Namanya Amin Fahrudin (68). Dia dalah warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.

Ketika ledakan itu terjadi, saksi mendengar suara dentuman yang besar ketika berada di dalam masjid karena menjalankan Salat Tarawih.

"Saya dan keluarga berada di masjid salat tarawih.

"Jadi, kejadian masih melaksanakan salat. Iya, sempat terasa getaran seperti gempa bumi,"ucapnya.

Namun setelah ledakan terjadi, dirinya tak langsung pulang ke rumah dan memilih tetap melanjutkan salat tarawih hingga kelar.

Setelah salat tarawih selesai, Amin kaget karena rumahnya sudah hancur terkena ledakan.

"Setelah pulang, rumah rusak, bagian depan rumah, atapnya roboh, dinding juga runtuh. Untuk korban jiwa atau luka dari keluarga saya, Alhamdulillah tidak ada, karena semua lagi salat tarawih di masjid,"ucapnya. ( Tribunjogja.com/ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved