Berita Bantul Hari Ini

Sefti Indradewi Resmi Jadi Anggota DPRD Bantul Melalui PAW Gantikan Sukardiyono

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bantul melantik Sefti Indradewi sebagai anggota dewan, Selasa (21/3/2023).

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Santo Ari
Sefti Indradewi dari Fraksi Gerindra saat ditemui usai Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Bantul, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bantul melantik Sefti Indradewi sebagai anggota dewan, Selasa (21/3/2023).

Sefti resmi menjadi anggota dewan melalui proses Penggantian Antar Waktu ( PAW ) menggantikan Sukardiyono .

Sebelumnya, Sukardiyono dari Fraksi Gerindra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan.
 
Wakil Ketua DPRD Bantul, Nur Subiantoro yang juga Ketua DPC Gerindra Bantul mengatakan, dengan dilantiknya Sefti menjadi anggota dewan, maka dinamika di internal Partai Gerindra pun sudah selesai.

Baca juga: Kabupaten Bantul Mendapat Penghargaan Pencapaian Indeks SPBE Nasional dari Kementerian PAN-RB

“Harapan kami dengan lengkapnya fraksi gerindra di DPRD Kabupaten Bantul ini nanti gerakan Gerindra di kedewanan akan semakin bagus, semakin maju, kekompakan kebersamaan akan semakin terjaga,” ujarnya.

Adapun Sukardiyono yang juga merupakan anggota Komisi A resmi menyatakan mengundurkan diri pada 30 Januari 2023.

Dengan demikian, Sefti yang menggantikannya pun akan menempati Komisi A.
 
“Sesuai tatib (tata tertib) memang seperti itu. Kecuali badan (alat kelengkapan DPRD), kalau itu mekanismenya fraksi harus berkirim surat ke pimpinan dewan untuk pengiriman saudara Sefti ke badan yang kita usulkan,” imbuhnya.

Sebelumnya Nur Subiantoro menjelaskan bahwa Sukardiyono memang sempat sengketa dugaan peralihan suara dengan Sefti Indradewi saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Sefti membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan Mahkamah Partai.

Namun putusan Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satunya melainkan membagi rata jatah keanggotaan Dewan masing-masing setengah periode atau 2,5 tahun.

Sukardiyono yang merasa tidak bersalah pun menolak putusan tersebut.

Penolakan tersebut berujung pada pemecatan dari keanggotaan partai pada tahun 2020 lalu.  

Baca juga: Kalurahan Bangunharjo Bantul Berkomitmen Mengelola dan Mengolah Sampah

Sementara itu, Sefti Indradewi yang ditemui usia pelantikan mengungkapkan rasa syukurnya karena telah resmi menjadi anggota dewan.
 
“Alhamdulilah saya bersyukur kepada Allah karena sudah bisa membuktikan ke masyarakat bahwa kebenaran itu ada dan untuk selanjutnya saya akan mengemban amanah sebagai anggota dewan mengikuti apa yang jadi perintah DPRD dan fraksi,” ucapnya.

Ia pun mengatakan bahwa telah siap berjuang untuk masyarakat Kabupaten Bantul , termasuk bekerja di anggota Komisi A DPRD Bantul .

Adapun bidang tugas Komisi A yakni Bidang Hukum, Pemerintahan, Pertanahan, Ketertiban masyarakat, Penerangan/Pers, Kepegawaian, Sosial Politik, Umum, Sekretariat DPRD dan Pemberdayaan Masyarakat.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved